Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

         Pasal 29
         Ayat (1). “Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”

         Pasal 29
        Ayat (2). “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.

        Pasal 30
        Ayat (1). “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara”.
        Ayat (2) “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
        Ayat (3) “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
N e g a r a ”.
        Ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum”.
        Ayat (5) “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17