Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa
dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi
kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan
keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasionalnya
terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam. Pada hakikatnya
ketahanan nasional mengandung: (a) keuletan dan ketangguhan bangsa
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam
mencapai tujuan nasional. (b) Merupakan pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi
dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Dalam konteks kajian pemantapan ideologi bangsa guna
penanggulangan terorisme, Ketahanan Nasional adalah konsepsi yang
bisa memandu para penyusun kebijakan dan para pelaksanaan di
lapangan untuk menyiapkan strategi, rencana, agenda, implementasi dan
evaluasi dalam program penanggulangan terorisme.
8. Peraturan dan Perundang-Undangan Sebagai Landasan Operasional
a. Undang-Undang Dasar NRI Th n 1945
Pasal 28C
Ayat (1). “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia”
Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia."

