Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

                Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa
        dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi
        kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan
        keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasionalnya
        terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam. Pada hakikatnya
        ketahanan nasional mengandung: (a) keuletan dan ketangguhan bangsa
        yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
        untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam
        mencapai tujuan nasional. (b) Merupakan pengaturan dan
        penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi
        dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

                Dalam konteks kajian pemantapan ideologi bangsa guna
        penanggulangan terorisme, Ketahanan Nasional adalah konsepsi yang
        bisa memandu para penyusun kebijakan dan para pelaksanaan di
        lapangan untuk menyiapkan strategi, rencana, agenda, implementasi dan
       evaluasi dalam program penanggulangan terorisme.

8. Peraturan dan Perundang-Undangan Sebagai Landasan Operasional
       a. Undang-Undang Dasar NRI Th n 1945
               Pasal 28C
               Ayat (1). “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
       pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
       memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
       budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
       umat manusia”

               Pasal 28F
               “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
       untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
       untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
       menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
       tersedia."
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17