Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

B A B II - LA N D A S A N PEMIKIRAN

 6. Umum

         Pada bagian ini akan diuraikan landasan pemikiran yang akan menjadi
 acuan dari seluruh kajian TA S K A P . Adapun landasan pemikiran yang digunakan
 mengacu pada konsepsi mengenai paradigma nasional yang menggunakan
 urutan yang baku, dimulai dari Pancasila, U U D NRI Th n 1945, W awasan
 Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Paradigma nasional itu yang akan
 digunakan sebagai pisau analisa untuk mengkaji upaya Pemantapan Ideologi
 Bangsa guna penanggulangan terorisme di Indonesia dalam rangka
 memperkokoh Ketahanan Nasional.

         Ta k lupa juga menempatkan peraturan dan perundang-undangan yang
terkait dengan pokok kajian T A S K A P ini sebagai panduan agar kajian ini tidak
melenceng dari aspek legal formal sesuai dengan asas hukum yang berlaku. Ini
tak bisa dihindarkan karena bagaimanapun juga Indonesia adalah negara yang
berlandaskan hukum sehingga setiap perumusan dan penyusunan kebijakan,
implementasi kebijakan dan saran serta upaya yang bisa diberikan kepada
pihak yang terkait juga harus sesuai dengan aturan hukum dan perundang-
undangan yang berlaku.

        Dipandu oleh konsep Paradigma Nasional sebagai alat analisa dan
dengan mempertimbangkan semua aspek hukum dan perundang-undangan
yang berlaku itulah kajian ini akan mendasarkan pemikirannya. Dengan
landasan pemikiran yang jelas seperti itu, kajian ini diharapkan dapat
memberikan secercah terobosan dan hal-hal baru yang bisa menyempurnakan
upaya kolektif kita dalam Pemantapan Ideologi Bangsa guna menanggulangi
terorisme dalam rangka memperkokoh Ketahanan Nasional.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13