Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
35
terjadi pada Pepi Fernando menjelaskan bagaimana para pelaku teror di
masa mendatang tidak harus tergabung atau terkoneksi dengan
organisasi-organisasi teror yang sudah besar dan mapan. Mereka bisa
melakukannya secara mandiri dengan bantuan Teknologi Informasi dan
Komunikasi yang terus berkembang.
Di sinilah terlihat masih lemahnya kinerja pengawasan terhadap
konten-konten berbahaya yang tersebar di internet. Beberapa poin krusial
terkait perangkat lunak yang menyediakan konten-konten itu di antaranya:
1) Penggunaan website dan blog. Sekarang ini, siapa pun bisa
memiliki sebuah situs dan blog dengan cara yang mudah, murah dan
cepat. Layanan blog gratis tersedia dalam jumlah yang banyak dan
mudah. Orang cukup memiliki satu akun email untuk bisa membuat
situs/blog gratisan. Sementara situs dengan hosting dan domain
berbayar juga tidak kalah mudahnya. Hanya dengan uang seratus
ribu rupiah, Anda sudah bisa memiliki sebuah situs dengan nama
domain seperti yang diinginkan.
2) Chatting. Layanan percakapan online ini memungkinkan siapa
saja untuk dapat berkomunikasi dengan cepat, efektif, dan jauh lebih
murah daripada melalui komunikasi via telepon. Kecanggihan fasilitas
chatting sekarang bahkan memungkinkan beberapa orang dari
tempat yang berbeda berkomunikasi dalam waktu yang sama,
bahkan berikut tampilan wajah masing-masing user.
3) Layanan file-sharing. Hanya dengan sebuah akun email, tiap
pengguna internet bisa mengakses, mengunduh dan mengunggah
konten apa pun yang diinginkan. Bukan hanya file biasa, tapi juga
gambar, video, image dan dokumen-dokumen. Banyak layanan
seperti ini di internet, dari mulai youtube, 4shared, dll.
4) Akses pada layanan internet, broadband, dll., yang bisa
dilakukan dengan mudah dan tanpa otentifikasi. Di beberapa negara,
seperti India, sudah ada regulasi yang secara ketat mengatur
operator layanan internet dan broadband untuk mengetahui secara
presisi siapa konsumen mereka. Layanan voice yang disediakan oleh
operator telekomunikasi sudah diberi regulasi untuk mendata siapa

