Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

19

             e. Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
             Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.8

                      Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan
             membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian
            nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
            umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga
            merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
            masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak
            lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah
           menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya
           pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi
           dituntut cara-cara yang luar biasa karena cara-cara konvensional
           selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan
           metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan
           suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen
          serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan
          tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal,
          intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.

                    Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah
          Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam
          usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut
          tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain
          dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
          Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
         Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28
         Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
         dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31
         Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
         2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
         tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

8 ibid 1.
   12   13   14   15   16   17   18