Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
c. Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2010-2014.
Peraturan Presiden ini merupakan pedoman bagi Kementerian/
Lembaga daiam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
dan menjadi pedoman penyusunan dan perbaikan RPJM daerah.
Selain itu dalam Peraturan Presiden disebutkan bahwa Menteri
melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional yang
dituangkan kedalam rencana strategis Kementerian dan Kementerian/
Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan menteri dalam menyusun Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah. Langkah-langkah kebijakan
yang terarah salah satu diantaranya kualitas sumber daya manusia
aparatur pemerintah baik di pusat maupun daerah.
d. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.7
Mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan
meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga
telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,
maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa.
Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus
dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem
pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada
terdakwa.
Dalam Undang-Undang ini di atur pula hak negara untuk
mengajukan gugatan perdata terhadap harta benda terpidana yang
disembunyikan atau tersembunyi dan baru diketahui setelah putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda yang
disembunyikan atau tersembunyi tersebut diduga atau patut diduga
berasal dari tindak pidana korupsi. Gugatan perdata dilakukan
terhadap terpidana dan atau ahli warisnya. Untuk melakukan gugatan
tersebut, negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara.
7 ibid 1.

