Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

   yang mana baik hak maupun kewajiban sudah di atur dalam peraturan
   perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud hak
   penyelenggara negara antara lain: hak menerima gaji, tunjangan dan
   fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku; hak menyampaikan pendapat dimuka umum secara
  bertanggungjawab sesuai dengan kewenangannya dan mendapatkan
  hak-hak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

          Ketiga, adanya pengaturan hubungan antar penyelenggara
  negara agar terjadi hubungan yang harmonis antar penyelenggara
  negara dalam melaksanakan tugasnya.

          Keempat, agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang
 bersih dan berwibawa maka diperlukan peran serta masyarakat.
 Masyarakat agar mendukung upaya terwujudnya penyelenggaraan
 negara yang bersih dan berwibawa antara lain dengan sadar terhadap
 hak-hak nya yaitu memperoleh pelayanan yang berkualitas, sama dan
 adil dari penyelenggara negara dan hak untuk menyampaikan saran
 dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan
 penyelenggara negara dan hak untuk memperoleh perlindungan
hukum.

b. Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2007
tentang RPJP Tahun 2005 -2025 (Reformasi Birokrasi).

         Salah satu misi pembangunan jangka panjang 2005-2025
adalah mewujudkan bangsa yang berdayasaing sebagai kunci
tercapainya kemajuan dan kemakmuran bangsa. Arah pembangunan
jangka panjang dalam bidang aparatur negara dilakukan melalui
reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur
negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di pusat
maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan
pembangunan di bidang-bidang lainnya. Adapun sasarannya adalah
meningkatkan profesionalisme aparatur negara baik pusat maupun
daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih,
berwibawa dan bertanggungjawab serta profesional yang mampu
mendukung pembangunan nasional.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18