Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
bangsa secara menyeluruh dalam satu sinergi, artinya bahwa dalam
merumuskan kebijakan menggunakan metode umum yang
berlandasan pada Astagatra yang terdiri atas unsur-unsur Geografi,
Demografi, SKA, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan
Pertahanan Keamanan.
Dengan demikian konsepsi Ketahanan Nasional harus benar-
benar dapat dilaksanakan dan diimplementasikan, guna menghadapi
perkembangan global, karena pada hakekatnya konsepsi Ketahanan
Nasional telah memberikan arah dan tuntunan yang jelas bagaimana
bangsa dan negara serta pemerintah Indonesia dapat
mengembangkan kekuatan nasional guna menghadapi setiap bentuk
ATHG dalam rangka pembangunan nasional.
8. Peraturan Perundang-Undangan Terkait
a. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN).6
Berdasarkan Undang-Undang tersebut Penyelenggara Negara
adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Etika penyelenggaraan
negara tidak boleh lepas dari segala aspek nilai yang diperlukan oleh
penyelenggara negara yang bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme di
atur sebagai berikut:
Pertama, asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan
negara, asas kepentingan umum, dan asas akuntabilitas. Semua asas
tersebut merupakan asas umum yang harus menjadi pedoman bagi
penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya.
Kedua, para penyelenggara negara harus mampu
menyeimbangkan antara hak-hak yang dimilikinya dengan kewajiban,
6 Kementrian Hukum dan Ham, Kumpulan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah,
tersedia di website KemenKumham di unduh dari http://www.deDenkumham.QO.id.

