Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
meliputi etika-etika keorganisasian, kelembagaan, kekuasaan dan etika
kebijaksanaan.
e. Aparatur, adalah para pelaksana kegiatan dan proses
penyelenggaraan pemerintahan negara, baik yang bekerja di dalam
tiga badan Ekskutif, legislatif, dan yudikatif maupun yang mereka
sebagai TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil pusat dan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan peraturan pemerintah.( www.
Scribd.com/doc/11319551 )
f. Aparatur Negara, berdasar definisi dari RUU SDM adalah
keseluruhan lembaga dan pejabat negara serta pemerintahan negara
yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan yang bertugas
dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan negara dan
pembangunan.
g. Birokrasi,3 Birokrasi berasal dari kata bureau yang berarti meja
atau kantor, dan kata kratia yang berarti Pemerintah. Pada mulanya
istilah ini digunakan untuk menunjukkan pada suatu sistimatika
kegiatan kerja yang diatur atau diperintah oleh suatu kantor atau
kegiatan administrasi (Ernawan, 1988). Dalam konsep bahasan Inggris
disebut civil service.
h. Kebijakan Publik, adalah keputusan atau ketetapan
pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dianggap akan
membawa dampak baik bagi kehidupan warganya. Bahkan dalam
pengertian yang lebih luas, kebijakan publik sering diartikan sebagai
“apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak
dilakukan”. Seperti yang diungkapkan oleh Bridgman dan Davis
(2004:3), seringkali, kebijakan publik tidak lebih dari pengertian
mengenai *whatever government choose to do o r not to do”. Beberapa
kalangan mendefinisikan kebijakan publik hanya sebatas dokumen-
dokumen resmi, seperti perundang-undangan dan peraturan
pemerintah. Sebagian lagi, mengartikan kebijakan publik sebagai
pedoman, acuan, strategi dan kerangka tindakan yang dipilih atau
Cached blok all Rizaaditya .com result, diunduh 15 juni 2011.

