Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Tuntutan suatu pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) sudah diamanatkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
melalui Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 yang kemudian diikuti dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Komitmen
pemberantasan korupsi ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi
Presiden Nomor: 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Dalam bab ini dibahas dasar-dasar yang melandasi pemantapan
kualitas moral dan etika aparatur, yang meliputi : Pancasila sebagai landasan
Idiil, UUD NRI 1945 sebagai landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara
sebagai landasan Visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan
Konsepsional dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait sebagai
landasan Operasional. Oleh karena itu Paradigma Nasional akan menjiwai
upaya pemantapan kualitas moral dan etika aparatur guna mewujudkan good
governance dalam rangka pembangunan nasional.
Ungkapan secara Latarbelakang Teoritis serta beberapa Tinjauan
Kepustakaan akan lebih membuka dan memperjelas tentang moral dan etika,
sehingga dalam pemantapan kualitas moral dan etika aparatur pemerintah
lebih terarah dan dilandasi oleh kebenaran yang dapat dipertanggung
jawabkan.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Nilai-nilai Pancasila merupakan falsafah hidup atau pandangan
hidup yang diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa. Sebagai
ajaran falsafah, Pancasila mencerminkan nilai-nilai dan pandangan
10

