Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB II
                                       LANDASAN PEMIKIRAN

   6. Umum
           Tuntutan suatu pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan

  nepotisme (KKN) sudah diamanatkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
  melalui Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 yang kemudian diikuti dengan
  diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
  Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Komitmen
  pemberantasan korupsi ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi
  Presiden Nomor: 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

           Dalam bab ini dibahas dasar-dasar yang melandasi pemantapan
 kualitas moral dan etika aparatur, yang meliputi : Pancasila sebagai landasan
 Idiil, UUD NRI 1945 sebagai landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara
 sebagai landasan Visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan
 Konsepsional dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait sebagai
 landasan Operasional. Oleh karena itu Paradigma Nasional akan menjiwai
upaya pemantapan kualitas moral dan etika aparatur guna mewujudkan good
governance dalam rangka pembangunan nasional.

         Ungkapan secara Latarbelakang Teoritis serta beberapa Tinjauan
Kepustakaan akan lebih membuka dan memperjelas tentang moral dan etika,
sehingga dalam pemantapan kualitas moral dan etika aparatur pemerintah
lebih terarah dan dilandasi oleh kebenaran yang dapat dipertanggung
jawabkan.

7. Paradigma Nasional
         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
                  Nilai-nilai Pancasila merupakan falsafah hidup atau pandangan
         hidup yang diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa. Sebagai
         ajaran falsafah, Pancasila mencerminkan nilai-nilai dan pandangan

                                                                    10
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13