Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
yang hakiki dan fundamental bagi rakyat Indonesia dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, dalam hubungan
antara manusia dengan manusia dan antara manusia dengan
lingkungannya. Atas dasar demikian ini, sudah selayaknya apabila
dikatakan bahwa Pancasila merupakan penuntun dan pengikat moral
yang mendasari sikap dan tingkah laku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala
sumber hukum dan mengandung cita-cita hukum yang digunakan
sebagai landasan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu, Pancasila
merupakan Ideologi Nasional artinya Pancasila merupakan pandangan
hidup dan ikrar segenap bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan
cita-cita dan tujuan negara, yaitu masyarakat adil dan makmur yang
merata, materiil, dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD NRI
1945 dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, tertib, dan damai.
Sedangkan sebagai paradigma nasional, Pancasila merupakan
kerangka berpikir, metode, landasan, tata cara, cita-cita, dan sekaligus
sebagai tujuan bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Dengan bertandasan pada Pancasila sebagai falsafah, ideologi
nasional, dasar negara, dan paradigma nasional di atas, maka untuk
memantapkan kualitas moral dan etika aparatur guna mewujudkan
good governance dalam rangka pembangunan nasional, harus selalu
berorientasi dan mencerminkan implementasi nilai-nilai Pancasila.
b. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
sebagai Landasan Konstitusional.
Bertitik tolak dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum, maka UUD NRI 1945 merupakan keputusan politik nasional
yang dituangkan kedalam norma-norma konstitusional yang memuat
ketentuan dasar yang berhubungan dengan bentuk negara, sistem
negara dan pemerintahan yang demokratis sebagaimana tercermin

