Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
P asal 1 menyatakan b a h w a ’ Organisasi Kemasyarakatan adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota m asyarakat W arganegara Republik
Indonesia secara sukarela atas d asar kesam aan kegiatan, profesi, fungsi,
agam a, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang M aha Esa, untuk berperan
serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam
w adah N egara K esatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
Pada intinya Undang-Undang ini mengamanahkan bahwa pemerintah
daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut azas otonomi dan tugas perbantuan. Pemberian otonomi yang luas
kepada daerah dimaksud untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat. Diharapkan dengan pelaksanaan otonomi, seluruh daerah mampu
meningkatkan daya saing, mengembangkan inovasi pembangunan di
daerahnya dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah
dalam wilayah NKRI. Didalam Undang-Undang ini menguraikan tentang
pembentukan urusan pemerintahan, penyelenggaraaan kerjasama dan
penyelesaian perselisihan / konflik, kawasan, perkotaan, desa, pembinaan dan
pengawasan, pertimbangan dalam kebijakan otonomi daerah.
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010
tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pada Pasal 2 menyebutkan bahwa; ayat (1) BNPT mempunyai tugas :
(1) Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang
penanggulangan terorisme; (2) Mengkoordinasikan instansi pemerintah
terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang
penanggulangan terorisme; (3) Melaksanakan kebijakan di bidang
penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas
yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing. Ayat (2); Bidang penanggulangan
terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan,
perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan
nasional.

