Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

    adalah sebagai : (1) Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
    ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan
   wilayah, dan keselamatan bangsa; (2) Penindak terhadap setiap bentuk
   ancaman; (3) Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu
   akibat kekacauan keamanan. Undang-Undang tersebut mengatur tentang
   kewenangan dari pejabat terkait dalam mengambil suatu kebijakan dalam
   mengatasinya sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya
   termasuk dalam pelibatan TNI dalam upaya penanganan terorisme.

  d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
  Tindak Pidana Terorisme.

            UU No. 15/2003, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Pembukaan UUD
  1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
  Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
  bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
  kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban untuk
  melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional,
 transnasional, maupun bersifat internasional.

           Untuk itu, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban
 secara konsisten dan berkesinambungan. Untuk memulihkan kehidupan
 masyarakat yang tertib, dan aman serta untuk memberikan landasan hukum
 yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan yang
 mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, maka UU
 No. 15/2003 ini dapat dijadikan pedoman.

 e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.

          Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan
pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat Warganegara Republik
Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan
keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan
masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka
menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin
keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan
sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional.
   10   11   12   13   14   15   16   17