Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
/I Memperkuat Sinergi Antar Bidang Pembangunan Bab VII Pertahanan dan
Keamanan menyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang hankam adalah
*Terpantaunya dan terdeteksinya potensi tindak terorisme dan meningkatnya
kemampuan dan keterpaduan dalam pencegahan dan penanggulangan tindak
terorismeTercapainya sasaran ini tercermin dari menurunnya intensitas aksi
terorisme, meningkatnya sinergitas di antara lembaga yang berwenang dalam
pencegahan dan penanggulangan terorisme, serta meningkatnya kesadaran
dan ketanggapan masyarakat akan bahaya terorisme.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) adalah sebagai landasan hukum bagi Polri
dalam menjalankan fungsinya tugas pokok dan fungsinya. Segala hal ihwal
yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga Polri dinyatakan dalam pasal 1
ayat 1 yang berisi fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat.
Polri dalam hal ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri
yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan
tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Fungsi dan tujuan kepolisian kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi: (1)
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum;
dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat.
Berkaitan dengan Polmas, undang-undang ini menjadi penguat bagi
pelaksanaan Polmas dalam implementasinya. Karena pelaksanaan Polmas
merupakan salah satu strategi dalam melaksanakan tugas pokok Polri.
c. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Keterlibatan TNI dalam upaya pengembangan Sistem Keamanan
Nasional dilandaskan kepada UU No. 34/2004, tentang TNI khususnya pada
pasal 6 yang menyebutkan bahwa fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara

