Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

                   Dalam perumusan kebijakan, konsepsi ketahanan nasional juga
         berfungsi sebagai metode pembinaan kehidupan nasional, yaitu metode yang
         komprehensif integral berdasarkan Astagatra yang meliputi unsur-unsur
         geografis, kependudukan, kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial
         budaya serta pertahanan dan keamanan.

                   Dari sisi inilah, kebijakan dan konsepsi tentang ketahanan nasional akan
         simultan dengan upaya mencegah terorisme, karena dengan terwujudnya
         pencegahan terorisme akan mampu mendorong stabilitas aspek-aspek lain
         terutama kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dapat memperkokoh
         ketahanan nasional itu sendiri. Dengan demikian, optimalisasi perpolisian
         masyarakat menjadi amat sesuai manakala kita tetap mendasarkannya pada
         aspek ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional.

8. Peraturan Perundang-undangan yang terkait
         a. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
         Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPM) 2010-2014.
                   RPJM Nasional 2010-2014 adalah merupakan tahap kedua RPJP
         nasional 2005-2025 yang ditetapkan melalui UU Negara RI Nomor 17 tahun
         2007. RPJM Nasional merupakan penjabaran visi, dan misi program presiden
          selama 5 (lima) tahun kedepan, dan selanjutnya menjadi pedoman bagi
          kementerian/lembaga dalam menyusun rencana strategis kementerian
          /lembaga, dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam
          menyusun/ menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing
          dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
                    Disusun dalam 3 (tiga) buku yang merupakan satu kesatuan yang utuh
          dengan masing-masing memuat hal-hal sebagai b erikut:
          1) Buku I memuat Visi Pembangunan Nasional 2010 - 2014 sebagai
          berikut: “Terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan”.
          2) Buku II memuat Rencana Pembangunan yang mencakup bidang-bidang
           kehidupan masyarakat dengan tema : Memperkuat sinergis antar bidang
           pembangunan.
           3) Buku III memuat Rencana Pembangunan Kewilayahan yaitu
           Memperkuat sinergis antara pusat dan daerah dan antar daerah.
                     Dalam Lampiran Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2010 tentang
           Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPM) 2010-2014, Buku
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17