Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

    penyelenggaraan dan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia.
    Dengan demikian, seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara, terlebih dalam
   pelaksanaan pembangunan nasional dalam berbagai bidang, termasuk dalam
   mengoptimalisasikan perpolisian masyarakat harus mengacu kepada landasan
   konstitusional UUD 1945.

             UUD 1945 juga menjadi konstitusi dasar (ground norm) bagi seluruh
   peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai landasan sekaligus
   menjadi sumber inspirasi dalam pembentukan hukum nasional. Dengan
  demikian, untuk menegakkan UUD 1945 secara mumi dan konsekuen harus
  berpegang pada asas 7ex superiori derogat lex infenorf yang artinya hukum
  yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah, yang sekaligus
  menempatkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam kehidupan
  berbangsa dan bernegara.

           Hal tersebut mengandung arti bahwa segala keputusan atau kebijakan
  yang diambil, harus tetap mengacu dan berpedoman kepada UUD 1945,
  termasuk seluruh kebijakan yang terkait dengan optimalisasi perpolisian
 masyarakat (community policing) guna mencegah terorisme dalam rangka
 memperkokoh ketahanan nasional.

           Hal ini terkait dengan pasal 30, ayat 2 yang diantaranya memiliki arti
 bahwa “sistem keamanan nasional dilaksanakan melalui sistem keamanan
 rakyat semesta oleh Polri dan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai
 kekuatan p e n d u k u n g Selain itu, pasal 30, ayat 4, menyatakan “Kepolisian
 Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
 ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum’ . Dengan demikian, perpolisian masyarakat pada
hakekatnya telah tertuang di dalam UUD 1945 yang harus segera diwujudkan
dalam upaya mencegah terorisme.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
          Bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam suku bangsa,

bahasa, adat istiadat, agama, dan berbagai kebhinekaan lainnya
membutuhkan suatu wadah atau sarana sebagai pemersatu, yaitu Wawasan
Nusantara yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.

         Wawasan Nusantara merupakan suatu cara pandang yang dibangun
dari nilai-nilai kesejahteraan bangsa Indonesia dengan nilai-nilai yang
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15