Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
lokal dengan mengimplementasikan Community Policing dan membangun
forum kemitraan polisi masyarakat pada tingkat Polsek. Untuk dukungan biaya,
biasanya didapatkan dari partnership atau dari berbagai lembaga donor yang
mendukung.
Menurut Surat Keputusan ini, terdapat dua jenis program yaitu program
Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas)
yang mencerminkan hubungan struktural “kekuasaan" dalam perkembangan
masyarakat madani dan program Sistem Keamanan Swakarsa
(Siskamswakarsa) atau lebih dikenal dengan Siskamling.
Dalam praktiknya, Polmas menekankan kemitraan sejajar antara
petugas Polmas dan masyarakat lokal dalam mengatasi setiap permasalahan
sosial yang mengancam ketertiban dan keamanan serta ketentraman
kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kejahatan dan
meningkatkan kualitas hidup warga masyarakat. Disini, masyarakat akan
diberdayakan sebagai subjek dalam penyelenggara n fungsi kepolisian yang
dapat menentukan dan mengelola sendiri upaya penciptaan lingkungan yang
aman dan tertib bagi kehidupan bersama difasilitasi oleh petugas kepolisian
yang berperan sebagai petugas Polmas dalam suatu kemitraan.
Operasional Polmas dalam tataran lokal, memungkinkan masyarakat
untuk dapat menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan
keluar atas setiap gangguan keamanan dan ketertiban berdasar norma-norma
sosial atau kesepakatan lokal, namun tetap menjungjung prinsip HAM dan
bertanggung jawab dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.
Jadi pada hakekatnya, strategi utama Polmas adalah membangun
kemitraan antara polisi dan masyarakat juga menyelesaikan berbagai masalah
sosial yang terdapat dalam masyarakat lokal. Secara falsafah, Polmas
mengandung makna sebagai model perpolisian yang menjunjung nilai
kemanusiaan dan menampilkan sikap santun saling menghargai antara polisi
dan masyarakat untuk menunjang kelancaran fungsi kepolisian dan
peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Model Polmas dapat diterapkan dalam dua bentuk. Bentuk pertama
adalah model wilayah yang mencakup satu atau gabungan beberapa kawasan
pemukiman. Bentuk model ini didasarkan pada keinginan masyarakat sendiri
atau dilatarbelakangi dorongan polisi.

