Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

24

    Polmas adalah rasa puas masyarakat, dan bukannya keberhasilan melaksanakan
    instruksi pimpinan kepolisian setempat. Kelima, anggaran harus tersedia guna
    menindaklanjuti permintaan lewat telepon, yang disertai pengambilan keputusan yang
   cepat22.

            Sedangkan di Republik Inddonesia, sebagaimana dimaksudkan dalam Surat
   Keputusan Kapolri Nomor Skep/737/X/2005 tentang Kebijakan dan Strategi
   Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,
   antara lain memberikan makna bahwa :

           a. Perpolisian masyarakat pada hakekatnya mengandung dua unsur
           utama, yaitu : pertama, membangun kemitraan antara polisi dengan
           masyarakat; kedua, ikut menyelesaikan berbagai masalah sosial yang implikatif
           terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lokal. Oleh karena
           itu, penerapan perpolisian masyarakat ditujukan untuk memberdayakan
           (empowering) masyarakat, sebagai subyek yang menentukan dalam
           pengelolaan penciptaan komunitas yang aman, tertib, dan tenteram demi
          keselamatan dan kenyamanan kehidupan bersama dengan difasilitasi oleh
          Pofri yang berperan sebagai petugas Polmas dalam kemitraan komunitas.
          b. Sebagai strategi, perpolisian masyarakat adalah model perpolisian yang
          menekankan kemitraan sejajar antara petugas Polmas dengan komunitas
          masyarakat dalam rangka mencari, mengatasi, dan memberikan solusi
          permasalahan sosial yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat
          serta ketenteraman masyarakat setempat dengan tujuan untuk mencegah
          terjadinya kejahatan {crime prevention) dan meniadakan rasa takut pada
          kejahatan {fear o f crime), serta meningkatkan kualitas hidup warga
         masyarakat.
         c. Sebagai falsafah, perpolisian masyarakat merupakan model perpolisian
         yang menekankan nilai-nilai sosial dengan menampilkan sikap santun, saling
         menghargai antara polisi dengan warga dalam menciptakan hubungan
         harmonis demi terselenggaranya fungsi kepolisian serta meningkatnya kualitas
         hidup masyarakat melalui penerapan falsafah perpolisian.

22 Conference Report, Community Policing Strategies: Sustaining Citizen Support and Leadership,
Dallas, 18-19 Juni 1997, hal. 20.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13