Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror
terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas19.
Dalam pesannya, Kofi Annan (saat itu Sekretaris Jenderal PBB, 21 November
2001) mengemukakan bahwa: Terorisme adalah suatu ancaman dan negara-negara
harus melindungi warganegaranya dari ancaman itu. Negara tidak hanya mempunyai
hak tetapi juga kewajiban untuk melakukan itu. Tetapi negara juga harus sangat
berhati-hati untuk memastikan bahwa tindakan-tindakan melawan terorisme tidak
berubah menjadi tindakan-tindakan untuk menutupi atau membenarkan pelanggaran
HAM.
Dari segi dalam negeri, bahayanya adalah bahwa dalam mengejar keamanan,
kita berakhir dengan mengorbankan kebebasan-kebebasan yang sangat penting dan
dengan demikian memperlemah keamanan bersama kita, tidak memperkuatnya dan
dengan begitu menggerogoti wadah pemerintahan demokratis dari dalam20.
Dengan demikian Teori dan Pendapat Finlay dan Mark-Zvejic serta Sir Robert
Peel yang mewarnai penulisan Taskap ini, disamping ide dan pendapat penulis.
10. Tinjauan Pustaka.
Berikut akan dikemukakan beberapa karya Polmas yang berkembang di luar
negeri, dan menjadi perhatian khusus dalam penulisan Taskap ini. Dari Australia
dapat diketahui bahwa walaupun negara ini berhasil mempraktikkan Polmas, namun
kedepannya diharapkan Polmas mengembangkan kemampuan pencegahan,
konsisten dengan struktur Kepolisian di tingkat nasional, dan senantiasa bekerjasama
dengan Kejaksaan Agung dan Departemen Kehakiman21.
Sementara Amerika Serikat menyarankan adanya em pat syarat Polmas untuk
masa depan sebagai berikut. Pertama, meningkatnya peranan masyarakat, karena
tidak ada lagi kendala dalam berhubungan dengan polisi. Kedua, pengambilan
keputusan tidak lagi ”top down”, tapi menjadi ”bottom up”, terselenggara dalam
struktur kepolisian yang ringkas dan tidak sembarangan melakukan patrol dan gelar
kekuatan. Ketiga, Polmas mengandalkan Teknologi Informasi yang mudah diakses
dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan. Keempat, indikator keberhasilan
19 Loudewijk F. Paulus, Terorisme, Buletin Litbang Dephan, STT. No. 2289, Volume V No. 8, Juli Th.
2002.
20 Syahdatul Kahfi, (Ed.), Terorisme di Tengah Arus Global Demokrasi (Jakarta: Spectrum, 2006), hal.
72.
21 Australian Institute of Criminology, Community Policing in Australia, Research and Policy Papers
Series No. 111, Canberra, Government of Australia, 2010, Hal. 64.

