Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
tersebut di atas, diperoleh pemikiran bahwa terorism e di samping sebagai
kejahatan terhadap kemanusiaan juga ancaman terhadap keamanan
bangsa dan negara yang perlu ditangani secara terpusat, terpadu dan
terkoordinasi. D alam P erpres ini disebutkan bahwa B N P T m em punyai
tugas menyusun kebijakan, strategi dan program nasional di bidang
penanggulangan terorisme serta mengkoordinasikan pelaksanaan dan
kebijakan di bidang penanggulangan terorism e dengan instansi pem erintah
terkait dalam bentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas sesuai dengan tugas,
fungsi dan kew enangan masing-masing instansi yang meliputi
pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan dan penyiapan
kesiapsiagaan nasional.
9. Landasan Teori.
Hingga saat ini tidak terdapat definisi tunggal yang baku mengenai
terorisme, namun secara umum disepakati bahwa terorisme adalah suatu
bentuk aksi kekerasan yang diimplementasikan secara tidak etis
berdasarkan ide yang dianggap radikal. Ketiadaan definisi yang akurat
mengenai terorisme menyebabkan banyak negara mengalami kesulitan
dalam penentuan akar terorisme yang sesungguhnya sehingga lamban
dalam penanggulangannya.
Namun dalam penanggulangan masalah terorisme saat ini,
dirasakan tidak perlu untuk mendapatkan pengertian akurat dari segala
perspektif tentang terorisme yang dapat diaplikasikan kepada semua
situasi. Ancaman terorisme di Indonesia cukup dilihat dari fenomena yang
terjadi saat ini,12 khususnya pada jaringan teroris yang berupaya
menegakkan Syari’at Islam di Indonesia serta ancaman yang
dihadapkannya pada keamanan nasional.
Dalam konteks terorisme di Indonesia, maka aksi teror yang
sekarang dilakukan oleh kelompok Jamaah Islamiyah, atau yang kelompok
lain yang berafiliasi dengannya, juga dapat dianggap sebagai metode
perang untuk mencapai tujuan politik mereka. Hal ini didasarkan fakta yang
12 Dershowitz, Alan M, Why Terrorism works, understanding the threat, responding to the
challange”, Yale University Press 2002, hal 5.

