Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
suatu bentuk ancaman yang potensial maupun manifest merugikan
kehidupan nasional. Kewaspadaan nasional disingkat Padnas adalah
suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari
rasa peduli dan rasa tanggung jawab seorang warga Negara terhadap
kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari
suatu ancaman.
Pembahasan kedua, berkaitan dengan pengetahuan radikalisme
jaringan teroris itu sendiri. Jurgen Habermas dalam teori politiknya
merumuskan tiga modus perubahan sosial yang bergerak secara bertahap.
Pertama adalah lahirnya konflik; kedua, upaya dialog; dan ketiga,
pembentukan badan. Pernyataan Habermas itu memberikan pelajaran
bahwa radikalisme di tengah-tengah masyarakat bukan lagi sebuah tindak
pembangkangan terhadap norma sosial, tetapi telah menentukan arah
perubahan sosial menuju tata nilai dunia baru. Kasus kekerasan atau
terorisme bukan lagi penyimpangan norma lama, tetapi mendorong
pembentukan norma baru. Para ahli berpandangan, terorisme dalam
dekade terakhir telah dianggap bukan sebagai tindak kejahatan biasa
karena pembunuhan yang mereka lakukan lebih dari sekadar membunuh
untuk mencari dan mendapatkan legitimasi dari nilai-nilai ideal yang selama
ini diyakini.
Pembahasan ketiga, menyangkut tinjauan penanggulangan
radikalisme dan kelemahannya. Marx Juergensmeyer dalam bukunya
Terror in The Mind o f God: The Global Rise of Religious Violence.20
Menyampaikan skenario untuk penanggulangan kekerasan fundamentalis
(radikalisme) dari kelompok agama yang terbagi menjadi 5 (lima).
Skenario pertama, dilakukan melalui kekuatan untuk dibinasakan atau
dikendalikan dengan jalan kekerasan. Skenerio kedua, adalah dalam
bentuk ancaman pembalasan dengan kekerasan atau pemenjaraan untuk
menakut-nakuti aktivis-aktivis keagamaan. Skenario ketiga adalah dengan
melakukan kompromi atau negosiasi dengan para aktivis yang terlibat
dalam terorisme. Skenario keempat, pemisahan agama dari politik dan
20 Thomas Santoso, Kekerasan Agama Tanpa Agama, hal 13.

