Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
c. Strategi 3 : Meningkatkan kesejahteraan rmasyarakat di
wilayah perbatasan. Upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga dan instansi
lain yang terkait melakukan langkah-langkah dan melaksanakan
kegiatan yang melibatkan seluruh masyarakat wilayah
perbatasan pada hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan
kesejahteraan pendidikan. Langkah-langkah dan kegiatan dalam
kerangka upaya diatas adalah :
a) Lemhannas Rl bersama BAPPENAS menyusun
kajian untuk mengetahui data awal tentang seberapa
besar tingkat pendidikan masyarakat daerah perbatasan
serta memfasilitasi pembahasan dari hasil kajian untuk
diangkat kedalam lokakarya nasional dengan melibatkan
instansi terkait dari pemerintah (BAPPENAS,
Kemendagri, Kemendikbud, Kemenku).
b) Kemendikbud menyusun draf perundang-
undangan berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan
Presiden tindak lanjut dari hasil pembahasan dengan
melengkapi penyusunan naskah akademiknya
bekerjasama dengan perguruan tinggi nasional dan
setempat.
c) BAPPENAS menyusun program pembangunan
dan rencana anggaran yang berkaitan dengan upaya
yang akan dilaksanakan dan secara berlanjut
berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
d) Kemendikbud bekerja sama dengan perguruan
tinggi setempat menyiapkan konsep materi yang akan
dikembangkan dan menentukan kurikulum dan metode
pendidikan yang akan diberikan.
80