Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

54

mengenai hal ini sesungguhnya sudah dipersiapkan oleh para pendiri
negara yang menggariskan keutamaan musyawarah untuk mufakat
berdasarkan asas kekeluargaan. Kita seyogianya sudah terbiasa dan ahli
untuk mengimplementasikan konsepsi tersebut dalam keseharian
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun faktanya negara telah
tidak mengembangkannya sebagai suatu metode yang berdaya guna dan
berbasil guna untuk meredam konflik. memelihara kondisi damai dan
menyelesaikan konflik Kita bahkan perlu melihat dan melakukan studi
pada negara lain yang telah secara serius membangun dan
mengembangkan lembaga mediasi sebagai upaya terbaik dalam
penyelesaian konflik. Perjalanan panjang melakukan berbagai studi pada
negara lain termasuk Amerika, Canada, Singapura dan Jepang, telah
membuat Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif yang sarat akan
posrtivisme hukum dan pastinya cenderung menghakimi, memutuskan
keadilan berdasarkan bukti dan fakta tersaji, melakukan terobosan untuk
mengedepankan bahkan mensyaratkan ditempuhnya mediasi sebagai
proses paling awal dalam sistem peradilan perdata.

     Upaya-upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk
menyelesaikan konflik dengan menempuh jalur hukum yang dilakukan
selama ini bukanlah sepenuhnya tidak berhasil, faktanya berdasarkan :

     Gambar 1: Grafik tentang Data Penyelesaian Konflik Melalui Jalur Hukum

 S u m b er: Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Jakarta Mahkamah Agung Rl, 2010
      Diterbitkan oleh: Mahkamah Agung Rl, dan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Rl -
                                                         Tahun 2010-2011
   1   2   3   4   5   6   7