Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

58

perlu melakukan pengembangan sistem penyelesaian konflik di luar
pengadilan melalui lembaga mediasi.

     Bahwa hingga saat ini pengaturan mengenai lembaga mediasi belum
terkodifikasikan, pengaturan yang ada masih parsial, sarat
ketidakseragaman dan berceceran dalam berbagai peraturan perundang-
undangan, seperti UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Altematif
Penyelesaian Sengketa yang sama sekali tidak memberikan pendefinisian
dan pengaturan yang cukup berkenaan lembaga mediasi, UU No. 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang bahkan memperkeruh makna
lembaga mediasi yang dicampuradukan dengan kewenangan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen selaku Arbiter yang dapat memutuskan
ada tidaknya kerugian, UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik jo Peraturan Komisi Informasi No. 2 Tahun 2010 Tentang
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah pula menetapkan
pengaturan bagaimana mediasi itu dilakukan, selain itu masih ada
beberapa peraturan lainnya yang juga mengatur lembaga mediasi secara
parsial.

19. Peluang dan Kendala

     a. Peluang

          1) Perkembangan global, regional maupun nasional telah
          memperlihatkan kecenderungan bahwa Mediasi adalah upaya
          penyelesaian perselisihan secara damai yang sedang
          dikembangkan dan diimplementasikan untuk menyelesaikan
          berbagai konflik.

          2) Indonesia seyogianya lebih mudah untuk mengembangkannya,
          karena hakikat mediasi adalah nilai-nilai Musyawarah untuk
          mufakat berdasarkan asas kekeluargaan yang terkandung pada
          Pancasila.
          3) Momentum tersebut perlu disikapi dan direorientasikan melalui
          pelembagaan mediasi yang secara formal prosedural menciptakan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11