Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

56

membuat putusan hakim menjadi batal demi hukum47. Keberdayagunaan
dan keberhasilan mediasi bukanlah terletak pada kekuatan eksekutorialnya
semata. melainkan lebih kepada membangunkan kesadaran dan
kesukarelaan dari para pihak untuk secara bersama-sama dengan
dilandasi saling kepercayaan dan itikad baik untuk melaksakan komitmen
perdamaian yang telah disepakati dengan sukarela pula. Penyelesaian
konflik dengan cara yang demikian itu membuat dan menciptakan suatu
interaksi sosial yang lebih baik dan langgeng diantara para pihak berkonflik,
yang pada gilirannya memberikan kontribusi positif pada suasana
kondusivitas yang damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bemegara.

     Selain Mahkamah Agung, selebihnya implementasi mediasi masih
secara parsial dilakukan lembaga-lembaga pemerintahan, seperti
Kementerian Tenaga Kerja terkait perselisihan perburuhan, Kementerian
Komunikasi dan Informasi terkait sengketa informasi publik, Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait konflik antara produsen
dan konsumen, Bank Indonesia (Bl) terkait sengketa perbankan. Namun
sangat disayangkan kesemuanya melakukan mediasi dengan cara yang
berbeda-beda dan banyak mediatornya yang tidak tersertifikasi berkeahlian
terdidik sebagai mediator, terkecuali untuk mediator Bl yang regulasinya
telah secara tegas mensyaratkan dan mendorong para mediatornya untuk
memiliki sertifikasi dari lembaga pendidikan mediasi yang terakreditasi oleh
Mahkamah Agung.

    Perkembangan lain adalah terobosan yang dilakukan oleh Polda Jabar
yang mengoptimalkan fungsi Polisi sebagai pengayom, pelindung dan
pelayan masyarakat, dengan menggagas ketersediaan sarana dan
prasarana Mediation Centre pada setiap Polres di wilayah Hukum Polda
Jabar. Tidak hanya itu saja, hingga saat ini Polda Jabar telah memiliki 7
perwira Bhabinkamtibmas yang terdidik, terlatih, dan profesional sebagai
Mediator yang bersertifikasi dari The Indonesian Mediation Centre (Pusat
Mediasi Nasional/PMN). Pada tingkat Nasional, Mabes Polri telah juga

      47 Pasal 2 ayat 3, Ibid
   1   2   3   4   5   6   7   8   9