Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

55

    Peningkatan perkara yang mencapai lebih dan 70% pada tahun 2011,
memperlihatkan bahwa upaya penyelesaian konflik melalui jalur hukum
telah mengalami peningkatan drastis, dan hal itu merupakan
perkembangan yang baik, karena dapat dibayangkan apabila kenaikan
70% upaya penyelesaian konflik tersebut tersalurkan melalui upaya di luar
pengadilan secara melawan hukum. Rasionalitasnya dengan demikian
seyogianya, konflik sosial yang melawan hukum tersebut berkurang,
namun faktanya disaat yang bersamaan juga masih banyak terjadi konflik
sosial yang melanggar hukum, bahkan tidak jarang penetapan eksekusi
atas suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkract) juga justru
menjadi puncak suatu konflik sosial yang seringkali melibatkan berbagai
organisasi kemasyarakatan untuk saling berhadapan, mempertontonkan
otot, menggunakan kekerasan fisik untuk mempertahankan
ketidakpuasannya terhadap hasil putusan dari lembaga peradilan.

    Analisis yang dapat dikemukakan, selain karena rendahnya sportivitas
dari pihak-pihak yang berkonflik, juga karena sifat penyelesaian konflik
melalui lembaga pengadilan sebagai lembaga pemutus yang memiliki
keterikatan pada pakem-pakem prosedural mengadili suatu perkara.
Orientasinya senantiasa berdasarkan bukti yang cukup dan berkesesuaian,
bukan berdasarkan kepentingan yang terbaik dan mengakomodir
kepentingan para pihak berkonflik. Kondisi demikian itu sesungguhnya
telah pula disadari oleh Mahkamah Agung yaitu dengan menerbitkan
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi
Di Pengadilan, sebagai altematif penyelesaian sengketa yang lebih efektif,
efisien, cepat dan murah. Hasil kesepakatan mediasi yang dibuatkan akta
perdamaian adalah kesepakatan yang tidak tunduk pada upaya hukum
biasa atau upaya hukum luar biasa46, kekuatannya dengan pengukuhan
perdamaian oleh Hakim memiliki kekuatan eksekutorial. Perma tersebut
mewajibkan para pihak berkonflik untuk terlebih dahulu menempuh Mediasi
sebagai prosedur yang berkonflik di pengadilan, yang apabila tidak dilalui

      46 Pasal 1 ayat 2 Peraturan MA Nomor. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di
Pengadilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta 2008.
   1   2   3   4   5   6   7   8