Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

80

dengan harus tetap berada dalam koridor pandangan hidup yang telah
dibangun dan disepakati yaitu Indonesia sebagai Negara Hukum dan
Negara Kesejahteraan yang berdasarkan pada Pancasila. Pasal 28 huruf J
Undang Undang D asar 1945 sebagai Konstitusi kita, sudah tegas mengatur
bahwa kebebasan yang kita sepakati adalah bukan kebebasan yang
sebebas-bebasnya akan tetapi dalam setiap kebebasan itu setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-m ata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalam Pancasila.

     Kebebasan berpikir, berpendapat dan berperilaku dari warga
m asyarakat perlu secara sadar diarahkan, pada bagaimana membangun
kepedulian dan tanggung jaw ab seluruh elemen bangsa ini bahwa
kesejahteraan dan keteraturan adalah dua sisi yang yang melekat dan tidak
dapat dipisahkan serta harus berjalan secara parallel dalam proses
pembangunan nasional. Sem ua harus menyadari dan memahami betul
bahwa sem ua tidak akan sejahtera bila semua tidak teratur. Pembangunan
kepedulian masyarakat sebagai suatu pendekatan pre-emtif humanis
tersebut, sangat dipengaruhi oleh kewenangan dan kemampuan dari para
pemimpin nasional yang secara strategis menjadi (agent o f change) yang
m erekayasa, m engarahkan dan mengerahkan segenap potensi bidang
kehidupan di lingkungan sekitarnya, untuk secara bersama-sama
m engupayakan peningkatan kesejahteraan bagi m asyarakat sekitar,
sehingga pada gilirannya akan tercipta suasana kebersamaan yang secara
dini dan natural/alamiah mewaspadai dan mendeteksi berbagai potensi
konflik yang dapat mengganggu proses peningkatan kesejahteraan
tersebut.

     Konflik antarmanusia sepanjang tidak destruktif dan tidak disertai
kekerasan, adalah suatu kewajaran. Keterberian manusia sebagai mahluk
sosial untuk beriteraksi sosial dengan manusia lainnya yang didalamnya
   1   2   3   4   5   6   7