Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

85                          .
                                                                                         '
Tahapan Segitiga Mediasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut62:

1) Tahapan Pendahuluan (Preliminaries)

      Terhadap beberapa permasalahan yang akan dimediasikan dibutuhkan
proses pendalaman yang cukup terkait konflik para pihak dan memastikan
layak tidaknya konflik untuk dimediasikan. Untuk itu Mediator dapat
melakukan pertemuan pramediasi terlebih dahulu dengan para pihak
berkonflik untuk mengetahui dan mendapatkan informasi misalnya pihak-
pihak mana saja yang juga memiliki keterlibatan dan akan mempengaruhi
atau akan terpengaruhi oleh suatu kesepakatan mediasi. Para pihak dan
mediator juga harus menyepakati mengenai waktu dan dimana mediasi
akan diselenggarakan. Berkenaan dengan itu, untuk membiasakan
masyarakat berkonflik dengan cara mediasi, maka sebaiknya sarana dan
prasarana bermediasi diprioritaskan secara permanen oleh pihak
Pemerintah Daerah.

2) Tahapan Sambutan Mediator

     Tahapan ini penting, karena pada tahapan ini Mediator perlu
memastikan bahwa para pihak yang akan bermediasi sudah memahami
tahapan-tahapan yang akan dilalui selama proses mediasi. Perlu juga
penegasan bahwa : a. Mediator tidak memiliki kepentingan apapun
terhadap hasil kesepakatan; b. Mediator adalah netral, independen, tidak
berpihak dan tidak berhak membuat keputusan terkait kesepakatan, c.
Mediator terikat oleh kode etik Mediator, serta memastikan bahwa para
pihak menyatakan kebersediaannya untuk mematuhi tata tertib bermediasi
serta konsisten terhadap waktu yang akan di pergunakan untuk bermediasi.

3) Tahapan Presentasi Para Pihak

     Pada tahapan ini, masing-masing pihak berkonflik diberikan
kesempatan untuk sating mempresentasikan/menginformasikan apa yang

     82 Emmy Yuhassarie...(et.al), Op.cit, H. 26,27, 39-41. Tahapan ini diadaptasi dari
Twelve Stages of Mediator Moves, Lihat: Moore, Christoper W., The Mediation Proces-
Practical Strategies for Resolving Conflict, 3? edition Revised, Jossey-Bass A Willey
Imprint Sanfrancisco, 2003, H. 67-69, juga diadaptasi dari Kovach, Kimberlee K.,
Mediation dalam Moffit, Michael L., & Bordone, Robert C., (editor), The Hand Book of
Dispute Resolution, Josey Bass- Harvard Law School, 2005, H. 306-315, dan Lihat juga
Boule, Laurance., & Hwee, The Hwee., Ibid.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12