Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
83
peluang perdamaian yang bisa diambil oleh para pihak berkonflik, oleh
karenanya mediator yang berdiri objektif diharapkan dapat membuka
cakrawala para pihak berkonflik menjadi lebih jauh berorientasi kedepan.
Pembuktian bukan menjadi fokus bila perlu ditinggalkan. Mediasi yang
benar tidak berpretensi mencari-cari siapa yang salah dan siapa yang
benar, karena perdamaian tidak akan pernah bisa terwujud bila para pihak
berkonflik selalu melihat ke belakang. Hubungan para pihak dengan
bermediasi senantiasa akan terbangun, kalaupun tidak tercapai solusi,
paling tidak diantara mereka telah terjadi suatu komunikasi dan ini dapat
menjadi suatu proses membiasakan para pihak berkonflik untuk lebih
menggunakan rasionalitasnya serta menghentikan kebiasaan berkonflik
dengan cara kekerasan. Mediasi juga membuka peluang untuk
mentransformasi konflik menjadi suatu kerjasama yang lebih
menguntungkan bagi para pihak. Sebagai suatu perbandingan, tabel
berikut memperlihatkan bagaimana mediasi itu bekerja :
Tabel 1 : Komparatif Penyelesaian Sengketa60
PROSES MEDIASI ARBITRASE LITIGASI
Pengaturan Para Pihak Arbitor Hakim
Prosedur Informal Agak Formal Formal Teknis
Jangka Waktu Segera Agak Cepat Lama
Semua Semua
Jenis koflik Murah Bisnis Mahal
Biaya Tidak Utama % Nilai Perkara
Rahasia Sangat formal
Pembuktian Kooperatif Agak formal Terbuka Umum
Publikasi Menuju kedepan Rahasia
Kekeluargaan Bermusuhan
Hubungan pihak diperbaiki Bermusuhan Melihat masa lalu
Fokus Menang - menang Melihat masa lalu
Dengan sukarela keras adu bukti
Cara Negosisasi Bebas emosi keras adu bukti Buntu
Komunikasi buntu
Kalah - menang
Hasil maks dicapai Kalah - menang Tidak Puas
Pemenuhan Tidak Puas
Emosional Emosi memanas
Suasana emosi
Mengingat pentingnya tahapan mediasi yang sangat menentukan
00 Marwah. M. Diah. 2008. “Prinsip Bentuk-bentuk Penyelesaiang Sengketa di Luar
Pengadilan”. Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol. 5 Nomor 2 (April 2008). Jakarta :
Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia.
htto://iurnal pdii lipi Qo.id/admin/iurnal/5208111122 0854-2031.pdf ,H. 120