Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

83

peluang perdamaian yang bisa diambil oleh para pihak berkonflik, oleh

karenanya mediator yang berdiri objektif diharapkan dapat membuka

cakrawala para pihak berkonflik menjadi lebih jauh berorientasi kedepan.

Pembuktian bukan menjadi fokus bila perlu ditinggalkan. Mediasi yang

benar tidak berpretensi mencari-cari siapa yang salah dan siapa yang

benar, karena perdamaian tidak akan pernah bisa terwujud bila para pihak

berkonflik selalu melihat ke belakang. Hubungan para pihak dengan

bermediasi senantiasa akan terbangun, kalaupun tidak tercapai solusi,

paling tidak diantara mereka telah terjadi suatu komunikasi dan ini dapat

menjadi suatu proses membiasakan para pihak berkonflik untuk lebih

menggunakan rasionalitasnya serta menghentikan kebiasaan berkonflik

dengan cara kekerasan. Mediasi juga membuka peluang untuk

mentransformasi konflik menjadi suatu kerjasama yang lebih

menguntungkan bagi para pihak. Sebagai suatu perbandingan, tabel

berikut memperlihatkan bagaimana mediasi itu bekerja :
                       Tabel 1 : Komparatif Penyelesaian Sengketa60

       PROSES              MEDIASI            ARBITRASE            LITIGASI
     Pengaturan           Para Pihak              Arbitor            Hakim

       Prosedur             Informal         Agak Formal       Formal Teknis
   Jangka Waktu             Segera            Agak Cepat              Lama
                            Semua                                    Semua
      Jenis koflik           Murah                 Bisnis            Mahal
          Biaya         Tidak Utama        % Nilai Perkara
                            Rahasia                            Sangat formal
     Pembuktian           Kooperatif          Agak formal     Terbuka Umum
       Publikasi     Menuju kedepan              Rahasia
                       Kekeluargaan                             Bermusuhan
 Hubungan pihak           diperbaiki         Bermusuhan      Melihat masa lalu
         Fokus      Menang - menang       Melihat masa lalu
                    Dengan sukarela                           keras adu bukti
 Cara Negosisasi        Bebas emosi        keras adu bukti           Buntu
     Komunikasi                                   buntu
                                                             Kalah - menang
Hasil maks dicapai                        Kalah - menang         Tidak Puas
     Pemenuhan                                Tidak Puas
                                               Emosional     Emosi memanas
  Suasana emosi

Mengingat pentingnya tahapan mediasi yang sangat menentukan

      00 Marwah. M. Diah. 2008. “Prinsip Bentuk-bentuk Penyelesaiang Sengketa di Luar
Pengadilan”. Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol. 5 Nomor 2 (April 2008). Jakarta :
Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia.
htto://iurnal pdii lipi Qo.id/admin/iurnal/5208111122 0854-2031.pdf ,H. 120
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10