Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

82

 sederhana mendefinisikan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa
 melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak
dengan dibantu oleh mediator.58 Definisi lain diberikan Samuel Tobing
mengutip J. Folber dan A. Taylor, mediasi adalah “suatu proses dimana
para pihak yang bersengketa bersama dengan atau dibantu dengan pihak
ketiga yang netral secara sistematis diisolasi apa saja masalah-masalah
yang disengketakan. Jadi diidentifikasi semua masalah menurut-
masalahnya, dalam rangka membangun suatu altematif atau pilihan untuk
mencapai suatu kesepakatan secara konsesus yang disetujui oleh para
pihak bersengketa dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka“ 59.

     Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat dikatakan bahwa mediasi
merupakan suatu proses sistematis penyelesaian perselisihan dengan
dibantu oleh Mediator yang independen/tidak memihak, tidak
berkewenangan untuk membuat keputusan, mendorong dan memfasilitasi
para pihak untuk menemukan peluang-peluang penyelesaian
permasalahan, sehingga diharapkan dapat tercapai suatu kesepakatan
yang secara sukarela dilakukan oleh para pihak. Dengan demikian mediasi
sesungguhnya tidak berpretensi pada hasil yang akan dicapai, melainkan
memastikan bahwa semua proses yang perlu dilakukan dalam rangka
menemukan peluang-peluang kesepakatan, telah dilalui oleh para pihak
berkonflik. Mediator sebagai profesional, hampir sama seperti Advokat dan
Dokter yang hubungan mereka dengan kliennya termasuk pada perikatan
yang berorientasi pada proses (inspaning verbintennis) bukan perikatan
yang berorientasi pada hasil (resultant verbintenis) layaknya kontraktor
bangunan. Keberhasilan atau kegagalan seorang mediator tidaklah dilihat
dan tercapai atau tidak tercapainya suatu kesepakatan, melainkan dengan
keterikatan pada Kode Etik, seorang mediator akan dapat dipersalahkan
ketika proses mediasi tersebut tidak dilakukan sesuai dengan proses
tahapannya.

     Seringkali posisi subjektif para pihak menutup atau menyamarkan suatu

     58 Pasal 1 ayat 7, Peraturan Mahkamah Agung Rl No. 1 Tahun 2008, Op. cit.
     58 Emmy Yuhassarie...(et,al), Tim Editor., Lokakarya Terbatas Teknik Mediasi, Pusat
Pengkajian Hukum dan the Jakarta Initiative, Jakarta, 2003. H.4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9