Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

i. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun 2004).

j. Aparatur Pemerintah, adalah instansi-instansi pemerintah baik
di pusat maupun di daerah beserta pejabat/pegawai negeri
sipilnya/PNS (terdiri dari aparatur pemerintahan dan aparatur
perekonomian sebagai pelaksana tugas-tugas melayani, mengayomi,
dan memberdayakan masyarakat.

k. Aparatur Pemerintahan Daerah atau Perangkat Daerah,
adalah bagian dari aparatur pemerintah yang merupakan adalah
organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah beserta
pejabat/pegawai negeri sipilnya yang menjalankan fungsi pelayanan
dan pengayoman/pengaturan dan tidak mempunyai motif mencari
keuntungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, yaitu
Kantor, Dinas, Badan, dan sebagainya. Perangkat daerah Provinsi
terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah. Pada daerah Kabupaten/Kota terdiri atas
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

l. Good Governance atau Kepemerintahan Yang Baik, menurut
PP No.1 Tahun 2000 adalah “Kepemerintahan yang mengembangkan
dan menerapkan prinsip-prinsip Profesionalitas, Akuntabilitas,
Transparans, Pelayanan Prima, Demokrasi, Efesiensi, Efektifitas,
Supremasi hukum dan diterima oleh seluruh masyarakat".

 m. Pimpinan Aparatur, adalah pejabat struktural tertinggi yang
 memimpin lembaga/instansi pemerintahan daerah, pimpinan aparatur
 diangkat dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15