Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

dan bernegara adalah pilihan yang paling sesuai untuk kondisi
 bangsa Indonesia yang pluralistik.

          Ajaran-ajaran Islam yang benar juga tidak bertentangan
 dengan prinsip-prinsip Pancasila. Islam juga mengusung toleransi,
 perdamaian, dan perikemanusiaan, yang sejalan dengan nilai-nilai
 Pancasila itu sendiri. Untuk itu, nilai-nilai Islam dan Pancasila dapat
berjalan secara bersamaan dalam kehidupan berbangsa di tanah air
ini.

          Di era reformasi seperti ini, pendekatan represif dan
otoritarian seperti indoktrinasi secara paksa, pelarangan penyebaran
gagasan-gagasan tertentu dengan pembrendelan, penyensoran
ketat dan lain-lain sudah tidak dapat dilakukan. Lagipula hal tersebut
bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan
yang dipilih bangsa ini. Konstitusi negara ini, yaitu dalam Pasal 28E
ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa "setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya". Dengan demikian, meyakini suatu
ajaran, bahkan meskipun ajaran tersebut merupakan ajaran radikal
yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila, adalah hak asasi
individu dan tidak dapat dipidanakan, kecuali individu tersebut
melakukan tindakan yang melanggar hukum.

         Upaya untuk membendung dan mereduksi keberadaan dan
penyebaran ajaran radikal di tanah air harus dilakukan dengan cara-
cara yang demokratis pula. Perlu diingat bahwa keberadaan ajaran-
ajaran radikal di tanah air tidak akan pernah dapat dihilangkan
sepenuhnya. Yang dapat dilakukan adalah mengusahakan agar
ajaran-ajaran radikal tersebut "kehilangan daya tariknya" untuk
diadopsi oleh seseorang atau sekelompok masyarakat sebagai
alternatif dari nilai-nilai Pancasila sebagai nilai kebangsaan yang
sudah disepakati.

                                                  51
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16