Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

Aturan-aturan ini harus mampu mengatur dan memperjelas setiap
  tugas dan kewenangan dari masing-masing institusi yang terlibat
  sesuai dengan kapasitasnya dan kewenangannya masing-masing.
 Dengan kata lain, harus ada kejelasan "siapa (aktor) melakukan apa
 (wewenang dan kewajiban), dan bertanggung jawab kepada siapa
 (aspek pertanggungjawaban)". Misalnya, dalam usaha penguatan
 nilai-nilai kebangsaan Pancasila melalui sistem pendidikan, tanggung
 jawab diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
 dalam bidang kontrol peredaran bahan peledak, tanggung jawab
 utama berada di kepolisian; dalam bidang pengawasan perbatasan
terhadap kemungkinan penyeludupan senjata atau keluar masuk
teroris, kewenangan berada dalam BNPP, dalam pembinaan
 masyarakat, tanggung jawab berada pada Diijenpol Kemendagri dan
lain sebagainya.

         Dalam konteks hubungan pemerintah-pemerintahan daerah
pada era otonomi daerah saat ini, hal yang perlu disoroti adalah
aturan perundangan yang mengatur bagaimana sinergi antara
unsur-unsur pemerintah pusat di daerah dengan unsur pemerintah
daerah setempat dan kelompok-kelompok masyarakat lokal.
Terkadang suatu UU tidak dapat dilaksanakan dengan baik di
lapangan karena kurangnya peraturan-peraturan dibawahnya yang
mengatur bagaimana pelaksanaan UU tersebut di lapangan.
Akibatnya, institusi-institusi pelaksana di lapangan mengambil
rujukan yang berbeda-beda. Hal ini diperparah dengan hubungan
institusi-institusi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
tidak lagi hierarkis dengan jalur komando yang jelas, namun lebih
bersifat koordinatif. Untuk itu, adanya UU dan seperangkat aturan
pelaksanaan yang lengkap yang mengatur peran-peran tiap institusi
pemerintah pusat, daerah, maupun elemen-elemen masyarakat
dalam usaha peningkatan kewaspadaan terhadap ancaman
terorisme ini menjadi amat penting.

                                                    47
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12