Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
ancaman terorisme di sekitarnya dan mengerti bagaim ana
mengantisipasi ancaman tersebut akan mampu mengambil langkah-
langkah untuk mem inimalisir potensi ancaman terorisme di
lingkungannya. Sebaliknya, masyarakat yang tidak peduli, atau tidak
mengerti bagaimana langkah-langkah antisipasi terhadap potensi
ancaman terorime merupakan pintu masuk kelom pok-kelom pok
teroris untuk melakukan aksi teror, atau sebagai tempat
perlindungan {safe haven) individu-individu teroris. Masyarakat yang
dimaksud tentu saja bukan hanya m asyarakat kebanyakan
(penduduk), tetapi juga masyarakat sipil (c iv il society), termasuk
kelompok dunia usaha, pendidikan, dan lain-lain. Wujud dari sikap
waspada dan partisipasi masyarakat terhadap ancaman terorisme ini
antara lain kesadaran untuk melapor kepada ketua RT setempat bila
ada orang asing yang menginap lebih dari 24 jam, manajemen
perusahaan yang menerapkan sistem perlindungan di pabrik, kilang,
tempat usaha berskala besar yang juga mencakup antisipasi
terhadap ancaman teroris, pemimpin-pemimpin pondok pesantren
yang mengajarkan kepada siswa didiknya mengenai ajaran-ajaran
islam yang benar dan lain sebagainya.
d. Keberadaan dan perkembangan ajaran-ajaran radikal
di tanah air tereduksi sehingga tidak lagi menjadi ancaman
potensial. Ajaran radikal merupakan motor atau bahan bakar dari
kelompok-kelompok radikal untuk melakukan aksi-aksi teror di
Indonesia. Ajaran yang mengajarkan Jihad dengan kekerasan,
pembunuhan, dengan imbalan besar di dunia akhirat merupakan
daya tarik tersendiri bagi para ekstrimis, pendukung, dan simpatisan
dari ajaran radikal tersebut. Padahal ajaran tersebut merupakan
interpretasi yang salah dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Menurut mantan Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama, KH
Masdar Farid Mas'udi, Agama Islam merupakan rahmat bagi semesta
49