Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

BAB V
       KONDISI KEWASPADAAN NASIONAL TERHADAP ANCAMAN
    TERORISME DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN PEMERINTAH

             DAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG DIHARAPKAN

 20. Umum
          Kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme adalah aspek

 penting dalam penanggulangan terorisme secara komprehensif. Sikap
 waspada ini, yang berarti mengedepankan tindakan preventif dan preemtif
 untuk mencegah terjadinya aksi terorisme, dapat mencegah, atau
 setidaknya meminimalisasi kerugian materiil maupun immateril.
 Kewaspadaan dalam menghadapi ancaman terorisme juga mengadopsi
pendekatan-pendekatan lunak (soft approach) yang akan lebih mampu
untuk memberantas akar-akar permasalahan terorisme seperti masalah
ekonomi, sosial, dan keagamaan, yang tidak dapat diberantas hanya
melalui pendekatan-pendekatan keras (hard approach).

         Untuk itu, sikap waspada ini harus dimiliki setiap komponen bangsa.
Lebih lanjut, setiap komponen bangsa harus mengerti, peduli, dan
melakukan perannya masing-masing dalam membangun sebuah
kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme. Jika kondisi ini dapat
dicapai, diharapkan sebuah sikap kewaspadaan nasional terhadap ancaman
terorisme akan terbangun dengan baik dan mampu dengan efektif
mencegah aksi-aksi terorisme yang mengancam kehidupan bangsa.

21. Kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme yang
diharapkan. Usaha peningkatan kewaspadaan nasional terhadap
ancaman terorisme bertujuan agar semua elemen bangsa Indonesia sadar,
peduli, dan waspada terhadap ancaman terorisme di sekitar mereka.
Ancaman terorisme ini tidak hanya berupa rencana aksi terorisme yang
ingin dilakukan kelompok radikal, namun juga mencakup penyebaran
ajaran-ajaran radikal di tengah-tengah masyarakat, yang mendorong atau

                                                              45
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10