Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

b. Upaya strategi-2. Memperkuat sinergitas tiap-tiap
aktor/institusi yang terlibat dalam usaha kewaspadaan
nasional untuk menghadapi ancaman terorisme dengan
cara:

         1) Membentuk Tim Ahli gabungan untuk mengkaji
         kelemahan/hambatan koordinasi antar institusi di
         lapangan, langkah pertama untuk memperkuat sinergitas
         institusi yang terlibat dalam usaha peningkatan kewaspadan
         terhadap ancaman terorisme ini adalah dengan memetakan
         permasalahan perihal koordinasi yang selama ini terjadi di
         lapangan. Hal ini dilakukan dengan membentuk tim/kelompok
        ahli yang diwakili oleh para profesional, akademisi, dan
         perwakilan dari institusi-institusi terkait. Kelompok ini
         bertugas mengkaji, mengevaluasi, memetakan permasalahan
        dan membuat rekomendasi terkait pemecahan masalah
         koordinasi tersebut. Hambatan koordinasi dapat bermacam-
         macam, mulai dari hambatan dalam aspek regulasinya sendiri,
         hambatan terkait kapasitas dari institusi-institusi terkait, atau
         permasalahan lain yang ditemukan di lapangan. Misalnya,
         mengapa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang
         didalamnya meliputi baik unsur-unsur pemerintah pusat dan
         pemerintah daerah selama ini tidak berjalan secara efektif,
         mengapa forum komunitas intelijen daerah (kominda) yang
         sebenarnya berpotensi sebagai wadah koordinasi antara
         unsur-unsur pemerintah pusat dan daerah tidak berjalan
         dengan maksimal, dan lain sebagainya. Semua ini harus dikaji
         untuk menemukan rumusan penyelesaian yang sesuai.

         2) Membangun koordinasi antar institusi yang
         terlibat dengan membuat sejumlah MoU kerjasama

                                               70
   11   12   13   14   15   16   17