Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
b. Upaya strategi-2. Memperkuat sinergitas tiap-tiap
aktor/institusi yang terlibat dalam usaha kewaspadaan
nasional untuk menghadapi ancaman terorisme dengan
cara:
1) Membentuk Tim Ahli gabungan untuk mengkaji
kelemahan/hambatan koordinasi antar institusi di
lapangan, langkah pertama untuk memperkuat sinergitas
institusi yang terlibat dalam usaha peningkatan kewaspadan
terhadap ancaman terorisme ini adalah dengan memetakan
permasalahan perihal koordinasi yang selama ini terjadi di
lapangan. Hal ini dilakukan dengan membentuk tim/kelompok
ahli yang diwakili oleh para profesional, akademisi, dan
perwakilan dari institusi-institusi terkait. Kelompok ini
bertugas mengkaji, mengevaluasi, memetakan permasalahan
dan membuat rekomendasi terkait pemecahan masalah
koordinasi tersebut. Hambatan koordinasi dapat bermacam-
macam, mulai dari hambatan dalam aspek regulasinya sendiri,
hambatan terkait kapasitas dari institusi-institusi terkait, atau
permasalahan lain yang ditemukan di lapangan. Misalnya,
mengapa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang
didalamnya meliputi baik unsur-unsur pemerintah pusat dan
pemerintah daerah selama ini tidak berjalan secara efektif,
mengapa forum komunitas intelijen daerah (kominda) yang
sebenarnya berpotensi sebagai wadah koordinasi antara
unsur-unsur pemerintah pusat dan daerah tidak berjalan
dengan maksimal, dan lain sebagainya. Semua ini harus dikaji
untuk menemukan rumusan penyelesaian yang sesuai.
2) Membangun koordinasi antar institusi yang
terlibat dengan membuat sejumlah MoU kerjasama
70