Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Studi banding adalah hal yang penting dengan catatan
  harus dilakukan dengan efektif, efisien, dan proporsional.
 Studi banding dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai
 dengan melakukan kunjungan langsung ke negara-negara
 yang dituju, melakukan riset pustaka, pengumpulan informasi
 melalui kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, dan
 lain sebagainya. Hasil dari studi banding tersebut haruslah
 merupakan masukan yang dalamdan berkualitas untuk
 menambah kualitas dari legislasi yang sedang dirumuskan,
 bukan sekedar laporan yang, seperti dikeluhkan oleh sebagian
 masyarakat "dapat diambil dari sumber-sumber internet tanpa
perlu mendatangi negara tersebut7'. Praktek studi banding
seperti ini hanya akan mengikis kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah dan parlemen, hal yang sangat
merugikan dalam upaya membangun sebuah kewaspadaan
nasional terhadap ancaman terorisme yang sedang dihadapi
bangsa ini.

          Kajian mengenai peraturan perundangan harusnya
matang karena, selain agar tepat sasaran, aturan yang dibuat
dikemudian hari tidak diperdebatkan bahkan dimentahkan
oleh MA atau MK karena bertentangan dengan aturan-aturan
diatasnya. Saat ini ada ribuan peraturan perundangan
setingkat perda berkualitas rendah, baik karena tumpang
tindih satu sama lain maupun karena bertentangan dengan
aturan perundangan diatasnya. Dengan demikian, hasil-hasil
kajian dan naskah akademik yang dihasilkan haruslah
matang.

3) Menyelenggarakan Focus Group Discussion
(FGD) dengan semua pemangku kepentingan
{stakeholders) dan kementerian-kementerian/institusi

                                     66
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17