Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
sebuah istilah konsep mungkin tidak dikenal di negara-negara
lain. Namun elemen-elemen dalam konsep kewaspadaan
nasional terhadap ancaman terorisme tersebut, yang meliputi
deteksi dini, kontrol dan pengawasan terhadap bahan
peledak/sarana pembuat bom, senjata, aliran dana,materi
propaganda, pergerakan individu teroris, serta meminimalisir
perkembangan ajaran-ajaran radikal di masyarakat
sebenarnya sudah diprakterkkan di berbagai negara di dunia.
Pemerintah, terutama instansi-instansi yang kewenangannya
terkait langsung dengan bidang-bidang yang dijabarkan
diatas, perlu membentuk Tim Ahli atau kelompok kerja,
dimana didalamnya dilibatkan berbagai komponen masyarakat
seperti akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, LSM, dan unsur-
unsur masyarakat lain yang dianggap relevan dan memiliki
kapabilitas. Perlibatan masyarakat sejak awal di dalam tim ahli
sangat krusial. Diperlukan keterlibatan masyarakat secara
terbuka sejak awal perumusan aturan perundangan agar
aspirasi masyarakat terakomodasi dalam rancangan peraturan
perundangan tersebut. Dengan demikian, diharapkan
resistensi masyarakat terhadap suatu peraturan perundangan
tidak terlalu besar karena sejak awal aspirasi-aspirasi tersebut
sudah terakomodasi.
Yang kedua, untuk merumuskan suatu peraturan
perundangan yang berkualitas juga diperlukan perbandingan
dengan negara-negara lain yang terlebih dahulu sudah
mengimplementasikan aturan perundangan sejenis.
Keberhasilan dan kegagalan negara-negara lain dalam
implementasi kebijakan tersebut merupakan masukan yang
berharga bagi perumusan kebijakan di Indonesia, meskipun
perlu dipertimbangkan apakah kondisi domestik di Indonesia
memungkinkan diterapkan hal yang sama.
65