Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

5) Melakukan diseminasi kebijakan kepada
 kementerian dan instansi terkait serta masyarakat
 luas untuk memberikan pengertian dan mendapatkan
 dukungan terkait program-program yang akan
 dilaksanakan. Upaya diseminasi kebijakan ini dimaksudkan
 untuk menjelaskan kepada masyarakat umum perihal produk
 RUU yang telah diselesaikan. Diseminasi kebijakan kepada
masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti
menyelenggarakan seminar dan diskusi terbuka di kampus,
sekolah, lembaga pendidikan agama, penyuluhan di sekitar
lingkungan masyarakat. Media massa juga berperan penting
dalam diseminasi ini. Diseminasi melalui media dapat melalui
artikel koran, pembahasan di televisi, dan lain sebagainya.
Sasaran akhir program diseminasi kebijakan kepada
masyarakat luas adalah agar masyarakat memperoleh
informasi yang selengkap-lengkapnya sehingga masyarakat
menjadi sadar akan perannya dalam usaha membangun
kewaspadaan terhadap ancaman terorisme.

         Diseminasi juga diperuntukkan mensosialisasikan
peraturan perundangan yang baru kepada kementerian-
kementerian dan instansi terkait baik di pusat maupun di
daerah. Kementerian dan instansi terkait perlu memahami
dengan jelas tugas dan wewenang mereka sehubungan
dengan kebijakan baru yang akan diterapkan, sehingga "area
abu-abu" dapat dihindari ketika kebijakan ini sampai pada
tataran implementasi. Dengan jelasnya "siapa melakukan apa
dan bertanggung jawab kepada siapa", maka sinergi
diharapkan dapat terbangun dengan maksimal.

                                     69
   10   11   12   13   14   15   16   17