Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

terhadap implementasi kebijakan tersebut. Kebijakan
 dan aturan perundangan yang dimaksud dalam hal ini adalah
 Undang-Undang karena peraturan perundangan dibawah
 Undang-Undang tidak memerlukan persetujuan DPR untuk
 disahkan, melainkan disusun sendiri oleh pemerintah sebagai
 aturan pelaksanaan undang-undang. Di era demokrasi seperti
 sekarang, advokasi kepada parlemen sangat diperlukan untuk
 memperoleh dukungan politik. Pada era Orde Baru dimana
 parlemen dikuasai Golkar dan Fraksi ABRI yang merupakan
 pendukung pemerintah, Rancangan Undang-Undang yang
 diajukan oleh pemerintah akan langsung disetujui oleh
 Parlemen. Namun dalam era sekarang, tidak ada satu partai
 pun yang mendapat suara mayoritas di parlemen. Koalisi yang
dibangun di parlemen pun tidak selalu solid. Hal-hal ini
kerapkaii menghambat proses legislasi. Di tambah lagi, aturan
yagn berlaku sekarang menyatakan bahwa suatu RUU tidak
dapat diajukan kembali setelah dua kali ditolak oleh sidang
paripurna parlemen.Dengan demikian, advokasi politik kepada
Parlemen adalah hal yang penting.

          Bentuk advokasi dapat dilakukan dengan mengundang
para anggota DPR untuk mengikuti forum-forum FGD dengan
tujuan untuk mempertemukan para anggota parlemen
dengan pemangku kebijakan di pihak pemerintah dan pihak
perwakilan masyarakat, seperti LSM dan tokoh-tokoh
masyarakat. Kehadiran anggota parlemen sejak awal dalam
FGD-FGD ini juga penting untuk memberikan penjelasan yang
komprehensif perihal RUU yang sedang dikaji oleh
pemerintah. Komunikasi intensif dan pemahaman para
anggota parlemen mengenai suatu RUU sejak awal
pembahasan memperbesar kemungkinan diloloskannya RUU
tersebut dalam sidang paripurna.

                                     68
   9   10   11   12   13   14   15   16   17