Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

         partisipasi rakyat dapat dibangkitkan dan pembangunan benar-benar
         diarahkan kepada kepentingan nyata daerah yang bersangkutan,
         karena merekalah yang paling mengetahui kepentingan dan
         kebutuhannya.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32‘ Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menyatakan bahw a:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebijakan otonomi daerah yang demikian itu merupakan kebijakan Negara
yang mendasari penyelenggaraan organisasi dan manajemen pemerintahan
daerah. Artinya, seluruh kebijakan dan kegiatan pemerintahan serta
kebijakan dan kegiatan pembangunan di daerah dilaksanakan menurut arah
kebijakan yang ditetapkan dalam kebijakan Negara tersebut. Pelaksanaan
otonomi daerah itu tentu saja bukan sekedar membincangkan mekanisme
bagaimana menterjemahkan tujuan-tujuan policy kepada prosedur rutin dan
teknik, melainkan lebih jauh daripada itu, melibatkan berbagai faktor mulai
dari faktor sumber daya, hubungan antar unit organisasi, tingkat-tingkat
birokrasi sampai kepada golongan politik tertentu yang mungkin tidak
menyetujui policy yang sudah ditetapkan. Dalam konteks ini, Grindle (dalam
Koswara, 1999 : 106) mengatakan :
Attempts to explain this divergence have led to the realization that
implementation, even when successful, involves far more than a mechanical
translation o f goals into routine procedures; it involves fundamental
questions about conflict, decision making, and who gets what in a society”.
Dengan demikian, keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan
dapat dievaluasi dari sudut kemampuannya secara nyata dalam
meneruskan atau mengoperasionalkan program-program yang telah
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15