Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
Dari berbagai batasan tentang otonomi daerah tersebut diatas, dapat
dipahami bahwa sesungguhnya otonomi merupakan realisasi dari
pengakuan pemerintah bahwa kepentingan dan kehendak rakyatlah yang
menjadi satu-satunya sumber untuk menentukan pemerintahan negara.
Dengan kata lain otonomi menurut Magnar (2009: 22),”... memberikan
kemungkinan yang lebih besar bagi rakyat untuk turut serta dalam
mengambil bagian dan tanggung jawab dalam proses pemerintahan”.
Manan (dalam Magnar, 2009:23) menjelaskan bahwa otonomi mengandung
tujuan-tujuan.yaitu:
1. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.Salah satu persoalan pokok
dalam negara hukum yang demokratik, adalah bagaimana disatu
pihak menjamin dan melindungi hak-hak pribadi rakyat dari
kemungkinan terjadinya hal-hal yang sewenang-wenang. Dengan
memberi wewenang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri, berarti pemerintah pusat membagi
kekuasaan yang dimiliki dan sekaligus membatasi kekuasaanya
terhadap urusan-urusan yang dilimpahkan kepada kepala daerah.
2. Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Adalah terlalu sulit bahkan tidak mungkin untuk meletakkan dan
mengharapkan Pemerintah Pusat dapat menjalankan tugas dengan
sebaik-baiknya terhadap segala persoalan apabila hal tersebut
bersifat kedaerahan yang beraneka ragam coraknya. Oleh sebab itu
untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam meiaksanakan tugas
dan kewajibannya, kepada daerah perlu diberi wewenang untuk turut
serta mengatur dan mengurus pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dalam lingkungan rumah tangganya, diharapkan
masalah-masalah yang bersifat lokal akan mendapat perhatian dan
pelayanan yang wajar dan baik.
3. Pembangunan-pembangunan adalah suatu proses mobilisasi faktor-
faktor sosial, ekonomi, politik maupun budaya untuk mencapai dan
menciptakan perikehidupan sejahtera.
4. Dengan adanya pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan
mengurus urusan dan kepentingan rumah tangga daerahnya,