Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

85

    2. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
         berkoordinasi dengan Kementrian Koperasi dan UKM, serta
         Kementrian BUMN membuat suatu aturan dalam meningkatkan
         dukungan pada pihak industri, namun pemerintah juga perlu
         memberi dukungan kepada masyarakat dengan bagaimana
         menjaga perekonomian rakyat lewat pengamalan ekonomi
         kerakyatan yang berintegrasi kepada ekonomi pancasila yang
         sesuai dengan pasal 33 UUD '45, Bahwa ditekankan bagaimana
         menkontekskan kembali isi dari pasal tersebut, yaitu diwujudkan
         dengan menghidupkan dan mengembangkan kembali koperasi
         yang selama ini tertidur. Kemudian mengembangkan badan - badan
         usaha milik negara (BUMN) dengan cara mengembangkan sektor -
         sektor penting terutama, di sini penekanan kepada sistem
         transportasi dan energi, guna menjamin kelancaran serta
         mempercepat produksi. Terakhir yaitu pemanfaatan sumber daya
         alam yang bisa menjadi komoditi baru.

    3. Kementrian Koordinator Perekonomian berkoordinasi dengan
         Kementrian Koperasi dan UKM membuat aturan mengenai bentuk
         kerja sama yang nyata antara pihak swasta dengan sektor UKM
         masyarakat dengan kebijakan yang telah di berlakukan. Bahwa
         pemerintah sebagai fasilitator antara kedua sektor tersebut
         memberikan sebuah link antara kedua sektor tersebut sehingga
         disini pertama, akan mampu menguatkan ekonomi dalam negeri
         dengan menjadi “firewall” terhadap gempuran perdagangan dari
         luar negeri. Serta kedua, merupakan jalan efektif dalam
         mengakselerasi pertumbuhan perekonomian, lewat pengupayaan
        dua sektor penggerak perekonomian tersebut. Sehingga
        perekonomian dalam negeri tidak goyah dan dapat ditingkatkan lagi
        dengan perencanaan jangka panjang pertumbuhan perekonomian.

2) Upaya untuk merealisasikan strategi-2
       Menciptakan iklim investasi yang merupakan salah satu penggerak

kegiatan perekonomian daerah, dapat dilakukan sebagai berikut:
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10