Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
85
2. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
berkoordinasi dengan Kementrian Koperasi dan UKM, serta
Kementrian BUMN membuat suatu aturan dalam meningkatkan
dukungan pada pihak industri, namun pemerintah juga perlu
memberi dukungan kepada masyarakat dengan bagaimana
menjaga perekonomian rakyat lewat pengamalan ekonomi
kerakyatan yang berintegrasi kepada ekonomi pancasila yang
sesuai dengan pasal 33 UUD '45, Bahwa ditekankan bagaimana
menkontekskan kembali isi dari pasal tersebut, yaitu diwujudkan
dengan menghidupkan dan mengembangkan kembali koperasi
yang selama ini tertidur. Kemudian mengembangkan badan - badan
usaha milik negara (BUMN) dengan cara mengembangkan sektor -
sektor penting terutama, di sini penekanan kepada sistem
transportasi dan energi, guna menjamin kelancaran serta
mempercepat produksi. Terakhir yaitu pemanfaatan sumber daya
alam yang bisa menjadi komoditi baru.
3. Kementrian Koordinator Perekonomian berkoordinasi dengan
Kementrian Koperasi dan UKM membuat aturan mengenai bentuk
kerja sama yang nyata antara pihak swasta dengan sektor UKM
masyarakat dengan kebijakan yang telah di berlakukan. Bahwa
pemerintah sebagai fasilitator antara kedua sektor tersebut
memberikan sebuah link antara kedua sektor tersebut sehingga
disini pertama, akan mampu menguatkan ekonomi dalam negeri
dengan menjadi “firewall” terhadap gempuran perdagangan dari
luar negeri. Serta kedua, merupakan jalan efektif dalam
mengakselerasi pertumbuhan perekonomian, lewat pengupayaan
dua sektor penggerak perekonomian tersebut. Sehingga
perekonomian dalam negeri tidak goyah dan dapat ditingkatkan lagi
dengan perencanaan jangka panjang pertumbuhan perekonomian.
2) Upaya untuk merealisasikan strategi-2
Menciptakan iklim investasi yang merupakan salah satu penggerak
kegiatan perekonomian daerah, dapat dilakukan sebagai berikut: