Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

87

          orang-orang dengan kondisi khusus serta usaha-usaha yang dapat
          menciptakan lapangan pekerjaan.
     2. Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Kementrian
          Tenaga Kerja dan Transmigrasi meningkatkan kualitas serta
          memperluas kebijakan alternative/ keberpihakan untuk
          penanggulangan kemiskinan melalui 4 klaster penanggulangan
          kemiskinan.
     3. Kementrian Negara Perumahan Rakyat, Kementrian Koordinator
          Kesejahteraan Rakyat, dan Kementrian Tenaga Kerja dan
          transmigrasi berkoordinasi untuk meningkatkan efektivitas
          pelaksanaan penurunan kemiskinan di daerah termasuk percepatan
          pembangunan daerah terpencil dan perdesaaan;
     4. Kementrian Sosial menata dan meningkatkan kualitas pelaksanaan
          lembaga jaminan sosial.
     5. Depatemen Sosial dan BKKBN meningkatkan dan menyempurnakan
          kualitas kebijakan perlindungan sosial berbasis keluarga.
     6. Kementrian Koordinator Perekonomian mendukung PNPM Mandiri
          dalam menyempurnakan dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan
          PNPM Mandiri.
     7. Kementrian Koperasi dan UKM meningkatkan akses usaha mikro dan
          kecil pada sumberdaya produktif.
     8. Kementrian Dalam Negeri meningkatkan dan memperluas program-
          program pro rakyat.
     9. Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat meningkatkan
         sinkronisasi dan efektivitas koordinasi penanggulangan kemiskinan
         serta harmonisasi antar pelaku.

4) Upaya untuk merealisasikan strategi-4.
Meningkatkan pemerataan Kuantitas dan Kualitas Infrastruktur di Daerah,
sebagai berikut:

    1. Kementrian Perhubungan, Bappeda, dan Dinas Pekerjaan Umum
         menyediakan infrastruktur yang memadai baik kuantitas dan kualitas.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12