Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
orang-orang dengan kondisi khusus serta usaha-usaha yang dapat
menciptakan lapangan pekerjaan.
2. Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Kementrian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi meningkatkan kualitas serta
memperluas kebijakan alternative/ keberpihakan untuk
penanggulangan kemiskinan melalui 4 klaster penanggulangan
kemiskinan.
3. Kementrian Negara Perumahan Rakyat, Kementrian Koordinator
Kesejahteraan Rakyat, dan Kementrian Tenaga Kerja dan
transmigrasi berkoordinasi untuk meningkatkan efektivitas
pelaksanaan penurunan kemiskinan di daerah termasuk percepatan
pembangunan daerah terpencil dan perdesaaan;
4. Kementrian Sosial menata dan meningkatkan kualitas pelaksanaan
lembaga jaminan sosial.
5. Depatemen Sosial dan BKKBN meningkatkan dan menyempurnakan
kualitas kebijakan perlindungan sosial berbasis keluarga.
6. Kementrian Koordinator Perekonomian mendukung PNPM Mandiri
dalam menyempurnakan dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan
PNPM Mandiri.
7. Kementrian Koperasi dan UKM meningkatkan akses usaha mikro dan
kecil pada sumberdaya produktif.
8. Kementrian Dalam Negeri meningkatkan dan memperluas program-
program pro rakyat.
9. Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat meningkatkan
sinkronisasi dan efektivitas koordinasi penanggulangan kemiskinan
serta harmonisasi antar pelaku.
4) Upaya untuk merealisasikan strategi-4.
Meningkatkan pemerataan Kuantitas dan Kualitas Infrastruktur di Daerah,
sebagai berikut:
1. Kementrian Perhubungan, Bappeda, dan Dinas Pekerjaan Umum
menyediakan infrastruktur yang memadai baik kuantitas dan kualitas.