Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

86

        1. Kementrian Koordinator Perekonomian dan Badan Koordinasi
              Penanaman Modal Daerah memantapkan suatu peraturan
              mengenai menyelenggarakan Pelayanan Terpadu satu Pintu
              (PTSP) Penanaman Modal dengan menetapkan Kualifikasi
              Kelembagaan PTSP di bidang penanaman modal di 265 PTSP
              dan Pengadaan sarana dan prasarana penunjang
              Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal di 20
              kab/kota.

        2. Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Koordinator Perekonomian,
              Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian
              Keuangan, dan Gubemur Bank Indonesia beserta Legislatif
              mengharmonisasikan Peraturan Perundang-undangan di Bidang
              Keuangan, Perbankan, Industri, dan Perdagangan.

        3. Bulog menyebarkan system logistic nasional.
        4. Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta Legislatif

              menata lagi regulasi ketenagakerjaan.
        5. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan bersama-

              sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi
              meningkatkan Pengelolaan Fasilitasi Ekspor dan Impor melalui
              peraturan terkait kebijakan fasilitasi ekspor dan impor dan
              pengembangan sistem elektronik bidang fasilitasi pelayanan
              public.
       6. Kementrian Koordinator Perekonomian mengembangkan kawasan
              ekonomi khusus.

3) Upaya untuk merealisasikan strategi-3
         Meningkatkan penyediaan lapangan kerja untuk mengurangi

pengangguran dan kemiskinan, sebagai berikut:
    1. Kementrian Koordinator Perekonomian dan Kementrian Tenaga Kerja
         dan Transmigrasi mendorong pertumbuhan perekonomian yang
         berkualitas dan pro rakyat miskin dengan memberikan perhatian
         khusus pada usaha-usaha yang melibatkan orang-orang miskin dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11