Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
86
1. Kementrian Koordinator Perekonomian dan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Daerah memantapkan suatu peraturan
mengenai menyelenggarakan Pelayanan Terpadu satu Pintu
(PTSP) Penanaman Modal dengan menetapkan Kualifikasi
Kelembagaan PTSP di bidang penanaman modal di 265 PTSP
dan Pengadaan sarana dan prasarana penunjang
Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal di 20
kab/kota.
2. Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Koordinator Perekonomian,
Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian
Keuangan, dan Gubemur Bank Indonesia beserta Legislatif
mengharmonisasikan Peraturan Perundang-undangan di Bidang
Keuangan, Perbankan, Industri, dan Perdagangan.
3. Bulog menyebarkan system logistic nasional.
4. Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta Legislatif
menata lagi regulasi ketenagakerjaan.
5. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan bersama-
sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi
meningkatkan Pengelolaan Fasilitasi Ekspor dan Impor melalui
peraturan terkait kebijakan fasilitasi ekspor dan impor dan
pengembangan sistem elektronik bidang fasilitasi pelayanan
public.
6. Kementrian Koordinator Perekonomian mengembangkan kawasan
ekonomi khusus.
3) Upaya untuk merealisasikan strategi-3
Meningkatkan penyediaan lapangan kerja untuk mengurangi
pengangguran dan kemiskinan, sebagai berikut:
1. Kementrian Koordinator Perekonomian dan Kementrian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi mendorong pertumbuhan perekonomian yang
berkualitas dan pro rakyat miskin dengan memberikan perhatian
khusus pada usaha-usaha yang melibatkan orang-orang miskin dan