Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

89

          ke wilayah pasar baru termasuk meningkatkan peran LPEI dalam
          financial bridging dan kredit ekspor.
    5. Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkoordinasi dengan
          Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
          meningkatan jaringan promosi dan pemasaran ekspor untuk produk
          inovatif dan komoditi potensial.
    6. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan melalui SNI
          meningkatkan penyesuaian standar produk ekspor.
    7. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
          meningkatkan pengawasan ekspor komoditas tertentu untuk
          pengamanan penerimaan devisa dan penerimaan negara yaitu untuk
          CPO, Batu bara, serta produk SDA lainnya.

6) Upaya untuk merealisasikan strategi-6.
     Meningkatkan partisipasi masyarakat/ swasta di Daerah, dengan upaya
    sebagai berikut:
     1. Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementrian Sosial,
         dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah mengadakan
         pendampingan oleh Fasilitator, memungkinkan warga masyarakat
         mampu mengidentifikasi kekuatan-kekuatan yang ada pada diri
         mereka, maupun mengakses sumber-sumber daya kemasyarakatan
         yang berada disekitarnya. Pendamping juga biasanya membantu,
         membangun dan memperkuat jaringan dan hubungan antara
         komunitas setempat dan kebijakan-kebijakan pembangunan yang
         lebih luas. Para pendamping masyarakat harus memiliki pengetahuan
         dan kemampuan mengenai bagaimana bekerja dengan individu-
         individu dalam konteks masyarakat lokal, maupun bagaimana
         mempengaruhi posisi-posisi masyarakat dalam konteks lembaga-
         lembaga sosial yang lebih luas.
    2. Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementrian Sosial,
         dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah melakukan koordinasi
         secara intensif tentang Program Pemberdayaan Masyarakat pada
         setiap jenjang Pemerintahan yaitu Pemerintah Pusat, Provinsi,
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14