Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

77

         3) Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum,
         Badan Pengawas Pemilu, DPR, dan DPD Rl melaksanakan
         sosialisasi produk peraturan yang telah dibuat ke berbagai
         pihak terkait untuk dijadikan landasan dan payung hukum.

         4) Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum,
         Badan Pengawas Pemilu, DPR, dan DPD Rl mengevaluasi
         penerapan perundang-undangan tersebut agar sesuai dengan
         harapan.

d. Dari Strategi ke 4: Meminimalisir konflik-konflik yang terjadi
dalam penyelenggaraan pemilukada, dengan meningkatkan
sinergitas aparatur lembaga penyelenggara pemilukada dan
penegak hukum serta keamanan untuk mencegah konflik dalam
pemilukada.

          Pemilukada adalah sarana kedaulatan rakyat dalam rangka
memilih sepasang pemimpin guna membentuk pemerintahan di
daerah untuk satu periode kepemimpinan pemerintahan lima tahun
berikutnya. Segala bentuk tantangan permasalahan yang ada di
daerah tersebut merupakan tanggung jawab pemimpin terpilih pada
saat pesta demokrasi tersebut telah usai. Dalam Pemilukada rakyat
pemilih di daerah diberi kesempatan untuk memilih sesuai dengan
keinginannya dalam rangka mendapatkan kemajuan dan perbaikan
hidup baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya, agama, keamanan,
maupun kenyamanan. Namun dalam penyelenggaraan Pemilukada
seringkali terjadi konflik baik di awal pemilihan maupun pasca
pemilihan yang disebabkan oleh adanya kepentingan setiap elite
politik, dendam kelompok dan dendam sejarah pemilih lokal yang
umumnya sangat peka untuk terprovokasi, pola kompetisi yang tidak
sehat (politik uang), dan lemahnya institusi demokrasi (KPUD).
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12