Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
dan bernegara serta pemerintahannya yang bertolak dari Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum. UUD NR11945 yang telah diamandemen
merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pasal 1 UUD 1945 menyebutkan
bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik,
kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu negara mengatasi segala paham,
golongan, perseorangan serta menghendaki persatuan, kesatuan dan
kebhinekaan pada segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya
kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih
diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok dan perseorangan
berdasarkan atas aturan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku
dengan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi
masyarakat dan kepentingan serta ciri / karakteristik masing-masing daerah.
UUD NRI 1945 adalah hukum dasar bagi penyelenggaraan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD NRI 1945 mengatur secara garis
besar tentang pembagian kekuasaan (politik), mengatur perlindungan
terhadap hak asasi manusia, pengaturan perekenomian dan seterusnya
yang lebih rinci dituangkan dalam peraturan perundang-undangan di bawah
UUD. Intinya, UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar bagaimana Negara
Kesatuan Republik Indonesia ini dijalankan. Ini merupakan manifestasi dari
Indonesia negara yang berdasarkan atas hukum, bukan kekuasaan semata.
Oleh karena itu setiap pelaksanaan kekuasaan negara itu harus berdasarkan
hukum positif yang tidak boleh bertentangan dengan UUD NR11945.
Dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah satu daerah tidak
boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yang hanya
mementingkan satu daerah tanpa melihat kepentingan nasional.
Pembangunan suatu daerah mengacu dengan arah dan kebijakan
pembangunan nasional termasuk pembangunan pangan. Pembangunan
nasional itu sendiri dijalankan sesuai dengan rambu-rambu yang ada untuk
mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan dalam Pembukaan UUD NRI
1945. Kebijakan pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan
merupakan salah satu upaya mulia yang sesuai dengan cita-cita nasional