Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan
organisasi; (4) proses yang memberikan pengawasan pada semua hal
yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan.14
Pengelolaan tanah perihal dengan tujuan menanam tanaman yang dapat
memberi keuntungan dan memelihara serta memperbaiki kesuburan
tanah untuk jangka waktu panjang.15 Pengelolaan lahan sebagai salah
satu komponen pemanfaatan teknologi pertanian dalam sistem pertanian
berkelanjutan karena sistem pertanaman intensif bisa mengarah pada
trade-off a n ta ra m a n fa a t eko n o m i d alam ja n g k a p e n d e k dan
k e ru sa ka n lin g ku n g a n seperti degradasi tanah dalam jangka panjang.
Menurut Djaenuddin (2006) tingkat produktivitas lahan sangat
dipengaruhi oleh kesuburan tanah, curah hujan, suhu, kelembaban,
sistem pengelolaan lahan, dan pemilihan landcover. Pengelolaan Lahan
Sawah adalah segala tindakan atau prilaku yang diberikan pada suatu
lahan sawah untuk menjaga dan mempertinggi produktivitas lahan
tersebut dengan mempertimbangkan kelestariannya.16
d. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah
tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah
maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.17 Sementara menurut
undang-undang ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan
bagi negara sampai dengan individu, dengan: tersedianya pangan yang
cukup jumlah dan mutunya, aman, bergizi, merata, terjangkau, sesuai
dengan keyakinan dan untuk hidup sehat, aktif, produktif, berkelanjutan.18
e. Kemandirian bangsa adalah adanya kesadaran dalam diri bangsa untuk
bisa mendisiplinkan diri, mengurus, mengelola bangsa dengan cara dan
tenaga sendiri, tidak tergantung pada bangsa lain.19
14 Kamus Bahasa Indonesia Online diunduh dari www.kamusBahasalndonesia.or pukul
22.50 tanggal 24 Juli 2012
15 Ibid. Kamus Bahasa Indonesia Online, 2012.
16 Copyright© 2012 Scribd Inc. Diunduh Tanggal 24 Sepetember 2012 pukul 22.46
17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan
Pangan, pasal 1 ayat 1.
18 Undang-undang No 7 tahun 1996 tentang pangan.
19http://pbhmi.net/index.php?option=com. Diunduh tanggal 29 Agustus 2012 jam 06.30.