Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

 yang konotasinya negatif. Pada hai sebenarnya Pancasila merupakan dasar
 negara, hal ini berarti Pancasila dijadikan dasar dalam mengatur
 penyelenggaraan pemerintahan negara.21 Nilai-nilai Pancasila menjiwai
 seluruh batang tubuh UUD 1945 sebagai hukum dasar, selanjutnya
diturunkan ke dalam undang-undang dan peraturan dibawahnya, sehingga
 Pancasila hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
7. Paradigma Nasional

            Paradigma nasional adalah landasan pemikiran yang telah
disepakati didasarkan pada Pancasila sebagai sumber hukum dalam setiap
pemecahan permasalahan. Sebagai landasan pemikiran, paradigma
nasional memuat nilai-nilai, aturan normatif sebagai instrumen dasar yang
harus difungsikan oleh pemerintah atau penyelenggara negara dalam
aktualisasi sistem pertahanan guna menghadapi globalisasi dalam rangka
ketahanan nasional untuk pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Paradigma nasional
disusun secara hirarkis sebagai berikut :
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil

           Sebagai dasar, ideologi dan falsafah hidup bangsa, maka Pancasila
selalu dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung tiga dimensi
yaitu: dimensi idealisme, realitas dan fleksibilitas. Dimensi idealisme yaitu
bahwa nilai-nilai dasar mengandung idealisme yang diwujudkan dalam
kehidupan nyata. Dimensi realitas bahwa nilai-nilai Pancasila itu digali dan
berakar dan hidup di tengah-tengah masyarakat, budaya bangsa dan
pengalaman sejarah bangsa Indonesia. Dimensi fleksibilitas meliputi
kemampuan nilai-nilai Pancasila untuk selalu menyesuaikan dengan
perubahan dan perkembangan serta pemikiran-pemikiran baru.

           Pancasila sebagai landasan idiil berarti Pancasila sebagai
pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pandangan hidup bangsa disebut
sebagai ideologi nasional.22 Ideologi suatu bangsa dapat diartikan sebagai
konsep baku dari sekelompok orang atau bangsa yang dengan konsep

21 Subandi Al Marsud, Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reform asi, him. 8
221bid, him. 64.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14